PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pejabat tidak menerima parsel. Sebab, jelang Lebaran biasanya ada pihak-pihak tertentu, khususnya yang memiliki kepentingan memberikan parsel.
”Menjelang hari raya tidak menutup kemungkinan karena kita budaya timur banyak sekali masyarakat yang akan memberikan parsel atau apa pun bentuknya kepada pejabat di lingkungan pemda atau DPR,” kata Septa Adhi Wibawa selaku PIC Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK.
Dia menyarankan agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam membuat surat edaran berkenaan dengan hal tersebut. Itu supaya bisa diperhatikan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
”Mohon izin bupati, mungkin dibuatkan surat edaran agar seluruh ASN tidak menerima gratifikasi,” sarannya.
Jika parsel tersebut dikirim ke rumahnya? Maka, pejabat atau ASN diminta untuk melaporkan hal tersebut ke inspektorat dan disampaikan ke KPK. Parsel tersebut tidak harus dikirim ke KPK jika bahannya berupa makanan.
”Kalau parsel makanan cukup foto saja, nanti dikirim ke KPK. Rekomendasi dari KPK agar diberikan kepada yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan barangkali pihak ketiga di kemudian hari akan bersinggungan dengan hukum dan ada kaitannya dengan jabatan yang menerima parsel tersebut. Ketika sudah dilaporkan ke inspektorat dan ke KPK, bisa lepas dari masalah hukum.
”Kalau inspektorat menyampaikan ke KPK dan di kemudian hari bersinggungan dengan APH, maka pasti aman,” tukasnya.
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pejabat tidak menerima parsel. Sebab, jelang Lebaran biasanya ada pihak-pihak tertentu, khususnya yang memiliki kepentingan memberikan parsel.
”Menjelang hari raya tidak menutup kemungkinan karena kita budaya timur banyak sekali masyarakat yang akan memberikan parsel atau apa pun bentuknya kepada pejabat di lingkungan pemda atau DPR,” kata Septa Adhi Wibawa selaku PIC Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK.
Dia menyarankan agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam membuat surat edaran berkenaan dengan hal tersebut. Itu supaya bisa diperhatikan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
”Mohon izin bupati, mungkin dibuatkan surat edaran agar seluruh ASN tidak menerima gratifikasi,” sarannya.
Jika parsel tersebut dikirim ke rumahnya? Maka, pejabat atau ASN diminta untuk melaporkan hal tersebut ke inspektorat dan disampaikan ke KPK. Parsel tersebut tidak harus dikirim ke KPK jika bahannya berupa makanan.
”Kalau parsel makanan cukup foto saja, nanti dikirim ke KPK. Rekomendasi dari KPK agar diberikan kepada yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan barangkali pihak ketiga di kemudian hari akan bersinggungan dengan hukum dan ada kaitannya dengan jabatan yang menerima parsel tersebut. Ketika sudah dilaporkan ke inspektorat dan ke KPK, bisa lepas dari masalah hukum.
- Advertisement -
”Kalau inspektorat menyampaikan ke KPK dan di kemudian hari bersinggungan dengan APH, maka pasti aman,” tukasnya.