PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pamekasan semakin menjadi sorotan. Sebab, sejak September 2020 hingga Desember 2021, terdapat dua oknum karyawan BRI tersandung kasus hukum.
Kasus pertama terkuak pada September 2020. Tersangka bernama Mohammad Lukman Anizar (MLA). Dia terbukti menggelapkan uang milik 23 nasabah. Total uang yang digelapkan Rp 8,2 miliar.
Tersangka menggunakan dua modus. Pertama, pelaku menawarkan investasi berhadiah. Kedua, menawarkan lelang barang murah.
Modus tersangka akhirnya terkuak. Selanjutnya, satu per satu korbannya melapor Polres Pamekasan. Akhirnya, MLA ditetapkan sebagai tesangka kasus penipuan dan penggelapan pada Oktober 2020.
Parahnya, semenjak MLA ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan belum berhasil menangkapnya. Lebih setahun lamanya, MLA jadi buron dan keberadaannya belum terlacak.
Kasus tersebut bergulir saat Kapolres Pamekasan masih dijabat AKB Apip Ginanjar dan sekarang sudah diganti AKBP Rogib Triyanto. Sementara penanganan kasus serupa yang juga melibatkan karyawan unit BRI Cabang Pamekasan yang ditangani kejaksaan negeri (kejari) terbilang lebih cepat.
Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang diaktori Bela Hening Hukama (BHH) itu terkuak pada Oktober 2021. Setelah menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Desember 2021, BHH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Hasil pemeriksaan Kejari Pamekasan, BHH terbukti mengorupsi uang nasabah BRI Rp 569 juta. Modusnya, merayu dengan janji-janji manis kepada nasabah yang sudah mencairkan uang pinjaman ke BRI supaya diserahkan kepada BHH, dengan catatan BHH juga ikut membayar cicilan.
Namun, modus tersangka pun terkuak. Terdapat 23 nasabah yang menjadi korban modus jahat BHH. Saat ini tersangka menjadi tahanan Kejari Pamekasan selama 20 hari untuk memudahkan proses dan alur pemeriksaan.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menuturkan, tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan selama seminggu. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksi kejahatan tersangka sejak 2017 hingga 2020. ”Terungkapnya baru 2021, kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan secara spesifik,” ungkapnya.