PAMEKASAN – Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ditutup. Pemicunya, jatah blangko e-KTP dari pemerintah pusat untuk Pamekasan sedikit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan Herman Kusnadi menyampaikan, setiap pekan jatah blangko e-KTP hanya 500 keping. Pengambilannya langsung di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengambilan blangko e-KTP tidak bisa diwakilkan. Sebab, ada berita serah terima yang harus ditandatangani pihak Kemendagri dengan dispendukcapil selaku penerima barang tersebut.
Kebutuhan blangko sangat banyak. Jatah 500 keping bisa jadi hanya memenuhi kebutuhan dua hari. ”Semua kabupaten sama, hanya dijatah 500 keping setiap minggu” ungkap Herman kemarin (27/7).
Sementara, ongkos perjalanan dari Pamekasan menuju Jakarta mahal. Sekali perjalanan, bisa menghabiskan biaya akomodasi Rp 3 juta. Anggaran yang dibutuhkan tinggi.
Dengan demikian, Dispendukcapil Pamekasan memilih menutup layanan pembuatan e-KTP. Harapannya, masyarakat tidak mengurus administrasi kependudukan itu sebelum ketersediaan blangko normal.
Herman tidak bisa memastikan kapan ketersediaan blangko itu normal. Sebab, yang memberikan jatah murni dari pemerintah pusat. ”Masyarakat sudah tahu kalau blangko e-KTP kosong,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Dul Haq mengatakan, kekosongan blangko e-KTP harus segera teratasi. Setiap hari ada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tersebut.
Kebutuhannya beragam. Mulai dari kepentingan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Jika tidak segera teratasi, masyarakat akan dirugikan. Sebab, kebutuhannya tidak bisa terpenuhi. ”Kalau urusan ongkos, kan bisa disiasati,” tandasnya.