PAMEKASAN – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan kembali menjadi sorotan. Pemicunya, pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik atau e-KTP butuh waktu sampai berbulan-bulan.
Slamet Budiarto, 27, warga Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, mengatakan, pembuatan dokumen kependudukan tidak dinamis. Butuh waktu berbulan-bulan. Padahal, sekarang sudah zaman online.
Seharusnya pembuatan dokumen kependudukan bisa selesai cepat. Sebab, prosesnya serba digital. ”Masa buat e-KTP setengah bulan. Saya harus bolak-balik ke kota,” keluhnya kemarin (27/7).
Budi menyampaikan, pembuatan e-KTP hanya dilayani di kantor Dispendukcapil Pamekasan. Akibatnya, warga yang hendak membuat dokumen tersebut harus bolak-balik ke kota. Padahal, tempat tinggal warga jauh dari kota.
Menurut Budi, pelayanan tersebut merugikan masyarakat. Terutama masyarakat perdesaan seperti wilayah pantai utara (pantura). ”Masyarakat pantura harus bolak-balik ke kota,” katanya.
Alumnus UTM Bangkalan itu menambahkan, seharusnya pembuatan e-KTP bisa diselesaikan dalam waktu sehari. Dengan begitu, masyarakat cukup sekali datang tanpa harus bolak-balik ke kota.
Budi mengaku miris dengan sistem pelayanan yang belum berubah. Padahal, pelayanan publik rata-rata menggunakan sistem digital yang prosesnya bisa singkat. ”Kurang inovatif menurut saya,” kritiknya.
Dia berharap, pemerintahan yang baru nanti bisa mengubah sistem pelayanan publik yang lamban itu. Masyarakat butuh dilayani secara cepat. Jika harus bolak balik ke kota, merugikan tenaga dan finansial warga.
Masyarakat datang ke kantor dispendukcapil meninggalkan pekerjaan di rumah. Petani meninggalkan ladang, peternak meninggalkan hewan ternaknya, nelayan meninggalkan sampannya.
Waktu sehari sangat berharga bagi masyarakat kecil. Seharusnya pemerintah menghargai waktu masyarakat bawah itu. ”Pemerintah terlalu berbelit-belit dalam melayani masyarakat,” ujar dia.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan sudah maksimal. Petugas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Terkait proses yang dinilai lama, Herman mengaku ada tahapan yang harus dilalui. Pada prinsipnya, dispendukcapil memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. ”Kalau bisa cepat, kenapa harus diperlama,” katanya.