21.4 C
Madura
Saturday, March 25, 2023

Akan Tinjau Ulang Kerja Sama Pengelolaan SGMRP

PAMEKASAN – Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) dikelola manajemen Madura United (MU). Setiap tahun manajemen Laskar Sape Kerrap itu harus membayar Rp 473 juta untuk uang sewa.

Perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP itu akan ditinjau ulang. Sebab, sebagian pencinta sepak bola di Pamekasan menilai, perjanjian tersebut merugikan bibit pesepak bola.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur mengutarakan, beberapa waktu lalu puluhan pencinta sepak bola menggelar audiensi. Salah satu tuntutannya, perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP dibatalkan.

Alasannya, semenjak stadion di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, itu dikelola pihak ketiga. Atlet sepak bola tidak bisa berlatih di stadion tersebut. Padahal, SGMRP dibangun dengan uang rakyat.

Kemudian, uang sewa dinilai terlalu kecil. MU hanya diwajibkan membayar Rp 473 juta. Padahal, setiap pertandingan, penghasilan yang diperoleh dari penjualan tiket sangat tinggi. ”Kami meminta semua dokumen yang berkaitan dengan MoU itu dikumpulkan,” katanya kemarin (27/1).

Baca Juga :  Sama-Sama Butuh Poin, MU Siap Hadapi PSS Sleman

Dewan akan mengkaji dokumen perjanjian itu. Jika ada perjanjian yang merugikan, wakil rakyat bakal merekomendasi untuk dibatalkan. Sebab, tujuan pembangunan stadion itu adalah memfasilitasi minat dan bakat warga Pamekasan, khususnya di bidang sepak bola.

Kepala Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Pamekasan Muhammad menyatakan, perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP ditandatangani sejak 30 Desember 2019. Dengan demikian, per Januari 2020 stadion itu resmi dikelola MU.

Sejumlah kewajiban harus dijalankan MU. Di antaranya, membayar uang sewa wajib senilai Rp 473 juta setiap tahun. Penentuan nominal tersebut berdasar hasil penghitungan appraisal. Pemkab tidak menghitung sendiri.

Kemudian, biaya operasional dan perawatan sepenuhnya ditanggung manajemen sepak bola yang berlaga di Liga 1 itu. Pemerintah tidak lagi berkewajiban mengeluarkan anggaran perawatan.

Baca Juga :  Kepastian Berlaga di AFC Tunggu Hasil Babak Play-off

Lalu, kewajiban lain berupa bagi hasil pengelolaan. Setiap tahun akan dilakukan audit terhadap penghasilan yang diperoleh MU. Hasil itu dibagi dengan pemkab. ”Selain uang sewa, pemkab juga dapat uang bagi hasil,” jelasnya.

Muhammad menyampaikan, pada waktu dikelola pemkab, penghasilan stadion yang menjadi home base tim berjuluk Laskar Sape Kerrap itu lebih dari Rp 490 juta. Tapi, pendapatan itu dikurangi biaya operasional dan perawatan.

Mengenai rencana tinjau ulang yang akan dilakukan dewan, Muhammad mempersilakan. Sebab, dalam klausul kerja sama itu, pemerintah bisa meninjau ulang kesepakatan kedua pihak.

”Masa sewanya lima tahun. Setiap tahun bisa dilakukan peninjauan atas kesepakatan kedua pihak,” tandasnya.

PAMEKASAN – Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) dikelola manajemen Madura United (MU). Setiap tahun manajemen Laskar Sape Kerrap itu harus membayar Rp 473 juta untuk uang sewa.

Perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP itu akan ditinjau ulang. Sebab, sebagian pencinta sepak bola di Pamekasan menilai, perjanjian tersebut merugikan bibit pesepak bola.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur mengutarakan, beberapa waktu lalu puluhan pencinta sepak bola menggelar audiensi. Salah satu tuntutannya, perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP dibatalkan.


Alasannya, semenjak stadion di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, itu dikelola pihak ketiga. Atlet sepak bola tidak bisa berlatih di stadion tersebut. Padahal, SGMRP dibangun dengan uang rakyat.

Kemudian, uang sewa dinilai terlalu kecil. MU hanya diwajibkan membayar Rp 473 juta. Padahal, setiap pertandingan, penghasilan yang diperoleh dari penjualan tiket sangat tinggi. ”Kami meminta semua dokumen yang berkaitan dengan MoU itu dikumpulkan,” katanya kemarin (27/1).

Baca Juga :  Sama-Sama Butuh Poin, MU Siap Hadapi PSS Sleman

Dewan akan mengkaji dokumen perjanjian itu. Jika ada perjanjian yang merugikan, wakil rakyat bakal merekomendasi untuk dibatalkan. Sebab, tujuan pembangunan stadion itu adalah memfasilitasi minat dan bakat warga Pamekasan, khususnya di bidang sepak bola.

Kepala Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Pamekasan Muhammad menyatakan, perjanjian kerja sama pengelolaan SGMRP ditandatangani sejak 30 Desember 2019. Dengan demikian, per Januari 2020 stadion itu resmi dikelola MU.

- Advertisement -

Sejumlah kewajiban harus dijalankan MU. Di antaranya, membayar uang sewa wajib senilai Rp 473 juta setiap tahun. Penentuan nominal tersebut berdasar hasil penghitungan appraisal. Pemkab tidak menghitung sendiri.

Kemudian, biaya operasional dan perawatan sepenuhnya ditanggung manajemen sepak bola yang berlaga di Liga 1 itu. Pemerintah tidak lagi berkewajiban mengeluarkan anggaran perawatan.

Baca Juga :  Duet Slamet dan Rendi Masuk Starting Eleven Terbaik

Lalu, kewajiban lain berupa bagi hasil pengelolaan. Setiap tahun akan dilakukan audit terhadap penghasilan yang diperoleh MU. Hasil itu dibagi dengan pemkab. ”Selain uang sewa, pemkab juga dapat uang bagi hasil,” jelasnya.

Muhammad menyampaikan, pada waktu dikelola pemkab, penghasilan stadion yang menjadi home base tim berjuluk Laskar Sape Kerrap itu lebih dari Rp 490 juta. Tapi, pendapatan itu dikurangi biaya operasional dan perawatan.

Mengenai rencana tinjau ulang yang akan dilakukan dewan, Muhammad mempersilakan. Sebab, dalam klausul kerja sama itu, pemerintah bisa meninjau ulang kesepakatan kedua pihak.

”Masa sewanya lima tahun. Setiap tahun bisa dilakukan peninjauan atas kesepakatan kedua pihak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/