PAMEKASAN – Keteledoran petugas verifikasi tes CPNS 2018 dalam memeriksa kelengkapan syarat administrasi peserta terus menuai kritik. Pimpinan DPRD Pamekasan turut mengkritik keras keteledoran tersebut.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, sangat disayangkan ada peserta tes CPNS yang lolos tes tetapi akhirnya dibatalkan kelulusannya. Pemicunya, ijazah sarjana yang disetor bukan pendidikan.
Dewan sangat menyayangkan hal itu. sebab, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah peserta tersebut lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan seharusnya terdeteksi sejak tahap verifikasi.
Wakil rakyat akan memanggil panitia tes CPNS. Mereka harus mengklarifikasi hal tersebut. ”Panitia tes CPNS segera kami mintai klarifikasi,” katanya Rabu (26/12).
Suli menyampaikan, dua peserta yang dinyatakan TMS itu didorong menempuh jalur hukum. Mereka memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepada pihak berwajib. Yakni, pengumuman resmi kelulusan seleksi administrasi.
Hasil SKD yang diunggah di laman resmi pemerintah juga bisa dijadikan bukti. ”Kalau menempuh jalur hukum, kami dukung,” ujarnya.
Politikus PBB itu menyatakan, keteledoran semacam itu tidak boleh terulang. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya kepada panitia seleksi CPNS, akan menurun. Panitia seleksi penerimaan CPNS segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala BKPSDM Pamekasan Lukman Hedi Mahdiya mengakui keteledoran petugas verifikasi. Ijazah yang tidak sesuai dengan persyaratan itu baru diketahui pascaverifikasi ulang. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sesuai SE Badan Kepegawaian Nasional (BKN), CPNS yang persyaratannya tidak sesuaim harus diumumkan. ”Hal ini sudah kami umumkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terbit surat dari Pemkab Pamekasan mengenai CPNS TMS. Ada dua calon abdi negara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Padahal pada pengumuman seleksi administrasi pertama, mereka lolos.
Dua calon abdi negara itu yakni Amalia Rasyid dan Ach. Mubarak Wardana S. Keduanya dinyatakan TMS karena ijazah S-1 jurusan murni. Sementara yang dipersyaratkan harus pendidikan.