SUMBER daya manusia (SDM) aparatur desa belum mampu mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan baik. Buktinya, banyak penyimpangan yang ditemukan oleh inspektorat saat pemeriksaan pengelolaan keuangan. Bahkan, sejumlah desa harus mengembalikan uang miliaran rupiah ke kas desa.
”Kami melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak dan berkenaan dengan realisasi proyek, apakah sesuai atau tidak,” kata Mohammad Alwi, Kepala Inspektorat kemarin (26/9).
Dalam pemeriksaan program tersebut, auditor inspektorat menemukan berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Di antaranya di sektor perpajakan. Aturannya, setiap membeli sesuatu dikenai pajak. Namun, setelah diperiksa, tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, mereka harus menyetor kembali pajak tersebut.
Kemudian, pengerjaan proyek sering kali tidak disertai bukti kuitansi dalam pembelian barang. Selain itu ditemukan kurang volume. ”Misalnya mereka menganggarkan jalan satu kilometer. Setelah diukur tidak nyampek satu kilometer. Kekurangannya itu disetor kembali dalam bentuk uang. Penyetorannya ke kas desa, bukan ke pemkab,” terangnya.
Bukti setoran tersebut lalu diberikan pada inspektorat. Kendati demikian, pihak desa bisa memanfaatkan dana yang disetor ke kas desa tersebut. Jika waktunya cukup bisa difungsikan di PAK. Namun, jika mepet, akan menjadi silpa dan kegiatannya direalisasikan tahun depan.
”Hasil klaim menjadi pendapatan desa untuk dianggarkan di PAK atau tahun berikutnya,” terangnya.
Dijelaskan, jumlah uang yang harus dikembalikan tidak sama, yakni mulai dari Rp 6 juta–Rp 50 juta. Dia tidak merinci dengan jelas jumlah desa dan nominal yang dikembalikan ke kasdes. ”Kalau satu miliar lebih itu akumulasi dari pajak dan pengembalian uang,” terangnya.
Agar tidak mengulangi kesalahan, pihaknya melakukan pencegahan. Beberapa desa dipanggil untuk diberikan arahan dan bimbingan. ”Kita panggil Kades dan bendaharanya. Kita sampaikan kekurangan mereka dan kita berikan bimbingan serta solusi. Jika tidak menjalankan arahan, kita kirim surat ke bupati agar tidak melakukan pencairan,” tukasnya.