Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara yang Diusut Pengadilan Agama Pamekasan Didominasi Perceraian

H

RILIS: Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri (tengah) ditemani staf saat memberikan keterangan rilis pada Rabu, 31 Desember 2025. (PA UNTUK JPRM)
RILIS: Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri (tengah) ditemani staf saat memberikan keterangan rilis pada Rabu, 31 Desember 2025. (PA UNTUK JPRM)
 


Advertisement

PAMEKASAN, RadarMadura.id –  Kantor Pengadilan Agama (PA) Pamekasan nyaris tak pernah sepi. Ribuan perkara bergulir, diputus, dan diselesaikan. Sepanjang 2025, persidangan didominasi perkara perceraian.

Selama tahun 2025, PA Pamekasan menangani 2.832 perkara. Jumlah itu berasal dari 127 sisa perkara tahun sebelumnya dan 2.705 perkara baru yang masuk selama tahun berjalan.

Dari 2.832 kasus tersebut, 2.748 di antaranya berhasil diputus. Dengan demikian, pengusutan 84 perkara dilanjutkan pada 2026. Rasio penyelesaian perkara mencapai 97,03 persen.

Advertisement

Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh aparatur pengadilan.

Dia tak menampik bahwa sebagian besar perkara yang ditangani masih berkaitan dengan perceraian.

”Berdasarkan catatan, gugatan mendominasi dengan 1.714 perkara atau 64,4 persen dari total perkara. Di dalamnya, terdapat cerai gugat sebanyak 1.093 perkara dan cerai talak 600 perkara,” ujarnya.

Advertisement

Angka itu menempatkan perceraian sebagai perkara paling banyak disidangkan di PA Pamekasan.

Selain gugatan, perkara permohonan juga cukup signifikan dengan 991 perkara atau 35,6 persen.

Jenis permohonan terbanyak adalah pengesahan perkawinan atau isbat nikah sebanyak 679 perkara, disusul dispensasi kawin 149 perkara, serta perwalian 65 perkara.

Perkara penetapan ahli waris dan permohonan lainnya turut mewarnai statistik persidangan.

PA Pamekasan juga mencatat upaya perluasan akses keadilan melalui 15 kali sidang di luar gedung dan prodeo atau pembebasan biaya perkara pada 31 perkara.

”Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan agar layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucap Najmi.

Meski begitu, di balik capaian kinerja yang tinggi, angka perceraian tetap menjadi alarm sosial di tengah kehidupan berumah tangga.

Ke depan, PA Pamekasan menargetkan penguatan layanan berbasis teknologi dan pendekatan yang lebih humanis. (afg/yan)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 2 Enggan Ajukan Gugatan

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman Hafi, mengaku sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari Pemkab Bangkalan. Meski sebelumnya sepakat untuk melakukan gugatan.

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Ahli Waris Enggan Gugat Pemkab, Soal Lahan SDN Lerpak 2

Abdurrahman selaku kuasa hukum M. Yasir mengatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan lebih awal, maka tak menutup kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut:  Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Gugatan Perdata PT ABW Dicabut: Penggugat Minta Maaf, Tergugat Tak Puas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer