PAMEKASAN – Erta Maulita Susanto, mantan Lurah Bugih, Kecamatan Kota, memang dinyatakan tidak bersalah oleh kepolisian. Namun, kasus dugaan tindak asusila yang membelitnya membuat dia kehilangan jabatan.
Erta dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan di Kecamatan Kadur. Meski demikian, mantan lurah termuda di Pamekasan itu mengaku tidak terlalu memikirkan jabatan yang hilang. Dia memilih fokus menjalani tugas barunya.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Erta mengatakan, sebagai abdi negara, jabatan bukan segalanya. Bagi dia, yang terpenting bisa memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Masalah yang membelitnya menjadi pelajaran dan akan diambil hikmahnya. ”Sebagai abdi negara, saya siap ditempatkan di mana saja,” katanya kemarin (25/10).
Erta menyampaikan, menjadi lurah atau Kasi bukan halangan memberi pelayanan kepada masyarakat. Dua jabatan itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Namun, tetap pelayanan kepada masyarakat tetap tidak bisa dilepaskan.
Saat ini dia mengaku bakal fokus menjalankan tugas. Pekerjaan yang diamanatkan pemerintah akan dijalani secara baik dan profesional. ”Tugas kami adalah melayani masyarakat, di mana pun bertugas dan apa pun jabatannya,” kata Erta.
Erta tidak mungkin kembali menjabat sebagai lurah Bugih. Sebab, posisi tersebut sudah diisi Syaiful Arif Azzam yang dilantik langsung oleh Wabup Khalil Asy’ari beberapa waktu lalu. Mutasi tersebut kali terakhir dalam pemerintahan Achmad Syafii-Khalil Asy’ari.
Sebelumnya, Plt Sekkab Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan, mutasi yang dilakukan kepada Erta untuk mengembalikan kondusivitas pemerintahan di kelurahan. Jika tidak dimutasi, khawatir ada gejolak.
”(Dia) dimutasi bukan karena bersalah, tapi untuk menjaga kondusivitas,” tandasnya.