21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Menjadi Peserta JKN

PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menyosialisasikan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta diimbau segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya guna menyongsong Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2019.

Imbauan itu disampaikan Kepala Cabang Pamekasan BPJS Kesehatan Mohamad Ismail Marzuki. Menurut dia, kepesertaan dalam program JKN merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ”Masyarakat dengan kriteria penerima bantuan iuran (PBI) dapat melapor ke aparat desa setempat agar dapat diusulkan sebagai peserta PBI sesuai hierarki yang berlaku,” kata Ismail.

Sementara peserta dengan kriteria non-PBI, baik pekerja mandiri atau pekerja penerima upah, dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melalui instansi tempat bekerja atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk pekerja mandiri, juga dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN, care center 1500400, atau melalui laman www.bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga :  Puskesmas Waru tanpa Dokter Umum dan Gigi

”Jangan menunggu sakit terlebih dahulu, kemudian baru mendaftar menjadi peserta JKN. Mendaftarlah saat sehat agar ketika sakit KIS (Kartu Indonesia Sehat) bisa langsung digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan sekaligus untuk ikut bergotong royong dalam program JKN,” terangnya

Pada 2019 akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN. ”Regulasi dari pemerintah sudah ada,” pungkasnya.

PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menyosialisasikan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta diimbau segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya guna menyongsong Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2019.

Imbauan itu disampaikan Kepala Cabang Pamekasan BPJS Kesehatan Mohamad Ismail Marzuki. Menurut dia, kepesertaan dalam program JKN merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ”Masyarakat dengan kriteria penerima bantuan iuran (PBI) dapat melapor ke aparat desa setempat agar dapat diusulkan sebagai peserta PBI sesuai hierarki yang berlaku,” kata Ismail.

Sementara peserta dengan kriteria non-PBI, baik pekerja mandiri atau pekerja penerima upah, dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melalui instansi tempat bekerja atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk pekerja mandiri, juga dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN, care center 1500400, atau melalui laman www.bpjs-kesehatan.go.id.


Baca Juga :  Ribuan Perantau Diprediksi Berdatangan

”Jangan menunggu sakit terlebih dahulu, kemudian baru mendaftar menjadi peserta JKN. Mendaftarlah saat sehat agar ketika sakit KIS (Kartu Indonesia Sehat) bisa langsung digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan sekaligus untuk ikut bergotong royong dalam program JKN,” terangnya

Pada 2019 akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN. ”Regulasi dari pemerintah sudah ada,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/