24.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Berharap Kesempatan Kedua

PAMEKASAN – Ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) sudah mengikuti tes seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, tidak semua terserap karena terkendala kualifikasi ijazah. Selain itu, sebagian hasil tes peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.

Forum Honorer K2 (FHK2) Pamekasan meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait proses rekrutmen tersebut. Paling tidak, proses rekrutmen sama seperti pada saat rekrutmen CPNS. Misalnya, jika ada peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa dilakukan pe-ranking-an seperti pada saat rekrutmen CPNS.

”Kalau pada rekrutmen CPNS bisa melakukan pe-ranking-an, rekrutmen PPPK sekarang kenapa tidak? Jangan ada perbedaan regulasi. Apalagi PNS dan PPPK sama-sama abdi negara,” kata Ketua FHK2 Pamekasan Maskur kemarin (25/2).

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Tunggu Juknis dan Juklak

Maskur juga meminta pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer K2 yang tidak bisa mengikuti proses seleksi. Misalnya karena tidak memenuhi kualifikasi ijazah. Mereka tetap harus direkrut agar diterima sebagai PPPK.

”Tentunya harus ada regulasi yang berpihak kepada honorer K2. Sebab, mereka banyak berkontribusi untuk negara. Jadi, kami tidak ingin mereka hanya menjadi sampah negara,” ujarnya.

Sejak awal, pihaknya tidak setuju dengan rekrutmen PPPK. Kebijakan pemerintah terkait PPPK terkesan dipaksakan. Bahkan, kata dia, hampir semua kepala daerah di kabupaten/kota menolak. ”Yang kami inginkan adalah sisa K2 ini diangkat menjadi PNS. Jika mengacu pada PP 56/2012, 2013 sudah bisa diangkat PNS,” tuturnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Pakai APBD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Lukman Hedi Mahdia menyampaikan, hasil tes seleksi PPPK bisa langsung diketahui peserta. Namun, pihaknya belum mengumumkan peserta yang lulus atau tidak. Sebab, hasil tes seleksi akan diumumkan awal Maret.

Pihaknya belum menerima formasi yang akan diterima dan pemerintah pusat. Regulasi yang diterima hanya sebatas ketentuan nilai ambang batas. Jika ada formasi yang kosong, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Kami juga berharap bahwa honorer K2 bisa terserap semua. Jika ada yang tidak lulus, kami harap bersabar mungkin nanti ada kebijakan baru,” tukasnya. (bil)

PAMEKASAN – Ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) sudah mengikuti tes seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, tidak semua terserap karena terkendala kualifikasi ijazah. Selain itu, sebagian hasil tes peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.

Forum Honorer K2 (FHK2) Pamekasan meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait proses rekrutmen tersebut. Paling tidak, proses rekrutmen sama seperti pada saat rekrutmen CPNS. Misalnya, jika ada peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa dilakukan pe-ranking-an seperti pada saat rekrutmen CPNS.

”Kalau pada rekrutmen CPNS bisa melakukan pe-ranking-an, rekrutmen PPPK sekarang kenapa tidak? Jangan ada perbedaan regulasi. Apalagi PNS dan PPPK sama-sama abdi negara,” kata Ketua FHK2 Pamekasan Maskur kemarin (25/2).


Baca Juga :  Rumah Bersejarah Itu Kini Sudah Tidak Utuh

Maskur juga meminta pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer K2 yang tidak bisa mengikuti proses seleksi. Misalnya karena tidak memenuhi kualifikasi ijazah. Mereka tetap harus direkrut agar diterima sebagai PPPK.

”Tentunya harus ada regulasi yang berpihak kepada honorer K2. Sebab, mereka banyak berkontribusi untuk negara. Jadi, kami tidak ingin mereka hanya menjadi sampah negara,” ujarnya.

Sejak awal, pihaknya tidak setuju dengan rekrutmen PPPK. Kebijakan pemerintah terkait PPPK terkesan dipaksakan. Bahkan, kata dia, hampir semua kepala daerah di kabupaten/kota menolak. ”Yang kami inginkan adalah sisa K2 ini diangkat menjadi PNS. Jika mengacu pada PP 56/2012, 2013 sudah bisa diangkat PNS,” tuturnya.

Baca Juga :  JKN-KIS Jadi Anugerah Bagi Keluarga Mutmainnah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Lukman Hedi Mahdia menyampaikan, hasil tes seleksi PPPK bisa langsung diketahui peserta. Namun, pihaknya belum mengumumkan peserta yang lulus atau tidak. Sebab, hasil tes seleksi akan diumumkan awal Maret.

- Advertisement -

Pihaknya belum menerima formasi yang akan diterima dan pemerintah pusat. Regulasi yang diterima hanya sebatas ketentuan nilai ambang batas. Jika ada formasi yang kosong, hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Kami juga berharap bahwa honorer K2 bisa terserap semua. Jika ada yang tidak lulus, kami harap bersabar mungkin nanti ada kebijakan baru,” tukasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/