22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Wabup Lantik Kades Branta Tinggi

PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari melantik Mohamad Rofiqi, S.Sos sebagai Kepala Desa (Kades) Branta Tinggi di Pendapa Runggosukowati Kamis (25/1). Itu setelah Abdul Muin, Kades sebelumnya diberhentikan secara hormat oleh pemerintah.        

Pelantikan Kades antar waktu itu berdasarkan pada Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 188/170/432.013/2018. Yakni tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antarwaktu Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan

”Kami mengesahkan Saudara Mohamad Rofiqi, S.Sos sebagai Kades antarwaktu Desa Branta Tingi, Kecamatan Tlanakan, hingga habis masa jabatannya,” kata Khalil Asy’ari.

Setelah disumpah, secara otomatis Mohamad Rofiqi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban serta hak yang sama selaku Kades sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji

Karena itu, Wabup meminta Mohamad Rofiqi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal. ”Saya berharap di sisa waktu ini, saudara kepala desa dapat menjalankan tugasnya sebai-baiknya. Program desa harus benar-benar direalisasikan dan kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan,” pesannya.

Khalil Asy’ari juga meminta agar Kades yang dilantik segera membenahi masalah yang ada di desa. Baik mengenai sumber daya aparatur dan penerapan manajemen yang baik.

”Struktrur organisasi pemerintah desa dan lembaga yang ada untuk difungsikan secara  baik. Juga, menggerakkan potensi dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. 

PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari melantik Mohamad Rofiqi, S.Sos sebagai Kepala Desa (Kades) Branta Tinggi di Pendapa Runggosukowati Kamis (25/1). Itu setelah Abdul Muin, Kades sebelumnya diberhentikan secara hormat oleh pemerintah.        

Pelantikan Kades antar waktu itu berdasarkan pada Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 188/170/432.013/2018. Yakni tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antarwaktu Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan

”Kami mengesahkan Saudara Mohamad Rofiqi, S.Sos sebagai Kades antarwaktu Desa Branta Tingi, Kecamatan Tlanakan, hingga habis masa jabatannya,” kata Khalil Asy’ari.


Setelah disumpah, secara otomatis Mohamad Rofiqi memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban serta hak yang sama selaku Kades sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Baru Satu Lembaga Terapkan SKS

Karena itu, Wabup meminta Mohamad Rofiqi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan maksimal. ”Saya berharap di sisa waktu ini, saudara kepala desa dapat menjalankan tugasnya sebai-baiknya. Program desa harus benar-benar direalisasikan dan kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan,” pesannya.

Khalil Asy’ari juga meminta agar Kades yang dilantik segera membenahi masalah yang ada di desa. Baik mengenai sumber daya aparatur dan penerapan manajemen yang baik.

”Struktrur organisasi pemerintah desa dan lembaga yang ada untuk difungsikan secara  baik. Juga, menggerakkan potensi dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/