Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPSDM Warning OPD Teknis Terkait Nominal Gaji PPPK Paro Waktu

A
Penulis: Amin Basiri❯

 

MENUNGGU: Ribuan ASN PPPK paro waktu bercengkerama sebelum mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12).
MENUNGGU: Ribuan ASN PPPK paro waktu bercengkerama sebelum mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Gaji ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan sepenuhnya ditangani masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.


Advertisement

Namun, sejak dilantik Rabu (17/12), besaran gaji 4.160 aparatur sipil negara (ASN) tesebut belum ditetapkan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, nominal gaji pegawai harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 16/2025. Minimal sama dengan yang diterima pada saat menjadi honorer.

”Kami sudah koordinasikan dengan setiap OPD untuk segera menyesuaikan. Sebab, pemberian gaji itu melekat pada pos belanja barang dan jasa, ungkap Saudi.

Advertisement

Saudi menyebut, sistem penggajian tersebut dimungkinkan hanya berlaku untuk tahun pertama. Sementara untuk tahun-tahun berikutnya akan menyesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebab, skema penggajian PPPK paro waktu yang ada saat ini masih belum final.

Masih banyak ketentuan-ketentuan, yang kami di daerah juga masih menungu regulasi dari pemerintah. Pada prinsipnya, kami tidak berani mengambil langkah yang berbeda dari regulasi yang ada, tegasnya.

Advertisement

Menurutnya, penetapan gaji ASN PPPK paro waktu di Kota Gerbang Salam akan dimulai pada Januari tahun depan.

Oleh sebab itu, pejabat definitif di DP3AP2KB tersebut minta seluruh OPD terkait untuk segera menyusun regulasi dengan menyesuaikan formasi pegawai yang telah tersedia.

Tolok ukur penggajiannya melekat pada perjanjian kerja masing-masing pegawai di OPD. Jadi nanti yang menentukan OPD. Sumbernya bisa BLUD atau dari BOS untuk guru, sebutnya.

Sebelumnya, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menegaskan terkait besaran gaji PPPK paro waktu saat kunjungan kerja ke Pamekasan, Minggu (16/11).

Dia menyatakan, apabila pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paro waktu di bawah nominal saat masih berstatus tenaga honorer adalah sebuah pelanggaran.

Jadi tidak boleh lebih rendah daripada saat honorer, ketentuannya seperti itu. Kalau ada yang lebih rendah itu pelanggaran dan ada sanksinya, pungkasnya. (lil/yan)

Advertisement
Editor : Amin Bashiri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Wilwatikta Awards 2026

Pemkab Pamekasan Sabet Dua Penghargaan Wilwatikta Awards 2026

Dua penghargaan tersebut masing-masing diraih dalam kategori pengentasan kemiskinan serta inisiatif pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial.

Maju tanpa Kehilangan Jati Diri, Bupati-Wabup Pamekasan Ajak Rawat Budaya Madura

Maju tanpa Kehilangan Jati Diri, Bupati-Wabup Pamekasan Ajak Rawat Budaya Madura

Usia Kabupaten Pamekasan yang hampir lima abad menjadi bukti panjangnya perjalanan sejarah dan budaya. Namun, perkembangan zaman tidak boleh membuat masyarakat kehilangan jati diri sebagai bagian dari Madura.

UHC Pamekasan Kembali Prioritas Berobat Tinggal Tunjukkan KTP

UHC Pamekasan Kembali Prioritas Berobat Tinggal Tunjukkan KTP

Kembalinya layanan ini diharapkan meringankan beban masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer