20.7 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Puluhan Bangunan Terancam Digusur Paksa

PAMEKASAN – Puluhan bangunan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, terancam digusur. Sebab, bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha itu berdiri di atas tanah negara yang dikelola Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Penggunaan lahan tersebut tidak gratis. Masyarakat harus membayar uang sewa. Negosiasi nominal uang sewa belum disepakati. Negosiasi antara warga dengan pimpinan lapas buntu.

Pimpinan Lapas Kelas II-A Pamekasan mengundang sekitar 40 pengguna lahan Rabu (24/10). Undangan itu dilayangkan untuk membicarakan persoalan sewa tanah. Namun belum ada kesepakatan.

Sutan Takdir Ali Sahbana, perwakilan masyarakat mengatakan, lahan milik negara itu ditempati sekitar 25 bangunan tidak permanen. Pemanfaatannya beragam, mulai dari tempat tinggal hingga tempat usaha.

Lahan itu ditempati sejak sekitar 1985. Namun, usaha mulai ramai pada 2010. Awalnya lahan tersebut hanya tempat muaranya sampah. Oleh masyarakat ditimbun lalu ditempati.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Butuh Rp 500 Juta

Beberapa waktu lalu pihak lapas menyatakan bakal menertibkan bangunan itu. Namun masyarakat meminta kebijaksanaan. Kemudian, muncul solusi agar ada uang sewa yang dibayar.

Sampai sekarang, nominal uang sewa itu belum disepakati. Masyarakat meminta satu bangunan dikenakan uang sewa maksimal Rp 100 ribu per bulan. Sebab, penghasilan warga tidak menentu. Dalam sehari maksimal hanya mendapat keuntungan Rp 50 ribu.

Namun pimpinan lapas menolak. Alasannya, nominal tersebut terlalu murah. Harga sewa dipatok Rp 300 ribu per bulan. ”Kalau Rp 300 ribu terlalu berat bagi kami. Penghasilan kami pas-pasan,” katanya.

Sutan menyampaikan, masyarakat akan berembuk kembali. Mereka bakal mencari solusi untuk pembayaran uang sewa. Pihak lapas juga diharapkan memberi solusi terbaik dan bijak agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas setiap hari.

Baca Juga :  Pendidikan dan Pariwisata Jadi Atensi Dewan

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengatakan, tanah negara yang ditempati masyarakat sekitar 3–4 hektare. Bahkan, ada empat hunian permanen yang dibangun di atas tanah itu.

Pihak lapas harus bertindak tegas. Persoalan tersebut dikuasakan secara hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Namun, diharapkan ada solusi selain ke jalur hukum.

Pihak lapas menawarkan adanya retribusi kepada pemerintah. Retribusi itu bakal masuk kepada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun sampai sekarang belum disepakati nominalnya.

Masyarakat diberi waktu maksimal hingga akhir bulan depan. Jika tidak sepakat membayar, puluhan bangunan itu akan digusur. ”Mengenai nominal, akan kami kaji. Kalau Rp 100 ribu sesuai permintaan warga, itu tidak wajar,” tandasnya. 

PAMEKASAN – Puluhan bangunan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, terancam digusur. Sebab, bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha itu berdiri di atas tanah negara yang dikelola Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Penggunaan lahan tersebut tidak gratis. Masyarakat harus membayar uang sewa. Negosiasi nominal uang sewa belum disepakati. Negosiasi antara warga dengan pimpinan lapas buntu.

Pimpinan Lapas Kelas II-A Pamekasan mengundang sekitar 40 pengguna lahan Rabu (24/10). Undangan itu dilayangkan untuk membicarakan persoalan sewa tanah. Namun belum ada kesepakatan.


Sutan Takdir Ali Sahbana, perwakilan masyarakat mengatakan, lahan milik negara itu ditempati sekitar 25 bangunan tidak permanen. Pemanfaatannya beragam, mulai dari tempat tinggal hingga tempat usaha.

Lahan itu ditempati sejak sekitar 1985. Namun, usaha mulai ramai pada 2010. Awalnya lahan tersebut hanya tempat muaranya sampah. Oleh masyarakat ditimbun lalu ditempati.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bentuk Ratusan Kader Bela Negara

Beberapa waktu lalu pihak lapas menyatakan bakal menertibkan bangunan itu. Namun masyarakat meminta kebijaksanaan. Kemudian, muncul solusi agar ada uang sewa yang dibayar.

Sampai sekarang, nominal uang sewa itu belum disepakati. Masyarakat meminta satu bangunan dikenakan uang sewa maksimal Rp 100 ribu per bulan. Sebab, penghasilan warga tidak menentu. Dalam sehari maksimal hanya mendapat keuntungan Rp 50 ribu.

- Advertisement -

Namun pimpinan lapas menolak. Alasannya, nominal tersebut terlalu murah. Harga sewa dipatok Rp 300 ribu per bulan. ”Kalau Rp 300 ribu terlalu berat bagi kami. Penghasilan kami pas-pasan,” katanya.

Sutan menyampaikan, masyarakat akan berembuk kembali. Mereka bakal mencari solusi untuk pembayaran uang sewa. Pihak lapas juga diharapkan memberi solusi terbaik dan bijak agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas setiap hari.

Baca Juga :  Sosialisasikan Produk PT Taspen Cabang Pamekasan pada ASN di Bangkalan

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengatakan, tanah negara yang ditempati masyarakat sekitar 3–4 hektare. Bahkan, ada empat hunian permanen yang dibangun di atas tanah itu.

Pihak lapas harus bertindak tegas. Persoalan tersebut dikuasakan secara hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Namun, diharapkan ada solusi selain ke jalur hukum.

Pihak lapas menawarkan adanya retribusi kepada pemerintah. Retribusi itu bakal masuk kepada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun sampai sekarang belum disepakati nominalnya.

Masyarakat diberi waktu maksimal hingga akhir bulan depan. Jika tidak sepakat membayar, puluhan bangunan itu akan digusur. ”Mengenai nominal, akan kami kaji. Kalau Rp 100 ribu sesuai permintaan warga, itu tidak wajar,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/