21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

DPRD Pamekasan Segera Kandangkan Mobil Dinas

PAMEKASAN – Puluhan mobil dinas (mobdin) pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Pamekasan bakal dikandangkan. Itu setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang mengatur tunjangan dan fasilitas wakil rakyat. Dalam regulasi baru itu dijelaskan, bahwa hanya pimpinan dewan yang mendapat jatah mobdin.

Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pamekasan Ismail membenarkan hal itu. Presiden Jokowi menetapkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada 30 Mei lalu. Kemudian diundangkan pada 2 Juni 2017.

Ismail menyampaikan, ada dua perbedaan mendasar antara regulasi lama dengan aturan baru. Pada PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak diatur mengenai tunjangan transportasi dan reses. Pada regulasi baru, dua tujangan itu dimasukkan.

Baca Juga :  Persoalkan Penghitungan Suara, Cakades Datangi DPRD

Biaya transportasi anggota dewan sudah menyatu pada tunjangan itu. Sementara fasilitas mobdin dihapus. ”Mobdin AKD harus dikembalikan,” katanya Senin (24/7).

Total keseluruhan mobdin anggota dan pimpinan dewan 15 unit. Perinciannya, sepuluh mobil dipakai pimpinan AKD. Lima unit untuk fasilitas pimpinan dewan. ”Ketua dewan dapat dua mobil, wakil ketua dewan masing-masing satu (mobil),” jelasnya.

Tapi, yang harus dikembalikan hanya 10 unit. Perinciannya, 8 mobdin dipakai ketua komisi dan wakil ketua komisi. Kemudian, mobdin ketua badan kehormatan (BK) dan mobil yang dipakai ketua badan pembentukan peraturan daerah (bapperda).

Regulasi baru itu bakal diterapkan. Pemkab tinggal menetapkan perda sebagai penjabaran. ”(Mobil itu) pasti ditarik, sudah ketentuan,” katanya.

Mantan aktivis PMII itu menyampaikan, pihaknya bakal membahas secara terperinci mengenai tunjangan dan hak anggota dewan. Terlebih dahulu, harus ada kajian apakah kemampuan keuangan Pamekasan masuk kategori tinggi, sedang, atau rendah. Penetapan nominal tunjangan mengacu kekuatan keuangan daerah. Kemudian, dipersentasekan sesuai PP. ”Akan kami hitung. Akhir bulan harus klir,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Penarikan fasilitas mobdin mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya, muncul dari Pengurus Cabang PMII Pamekasan. Organisasi ekstra kampus ini menilai, langkah pemerintah pusat sangat tepat untuk efektivitas dan efisiensi anggaran.

Mandataris Ketua PC PMII Pamekasan Fadil mengatakan, dengan dicabutnya fasilitas mobdin, setiap bulan anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatan juga tidak ada. ”Kami mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah pusat. Sudah saatnya Indonesia berbenah. Lebih-lebih, berbenah dari sisi pengeluaran anggaran,” tandasnya.

PAMEKASAN – Puluhan mobil dinas (mobdin) pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Pamekasan bakal dikandangkan. Itu setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang mengatur tunjangan dan fasilitas wakil rakyat. Dalam regulasi baru itu dijelaskan, bahwa hanya pimpinan dewan yang mendapat jatah mobdin.

Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pamekasan Ismail membenarkan hal itu. Presiden Jokowi menetapkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada 30 Mei lalu. Kemudian diundangkan pada 2 Juni 2017.

Ismail menyampaikan, ada dua perbedaan mendasar antara regulasi lama dengan aturan baru. Pada PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak diatur mengenai tunjangan transportasi dan reses. Pada regulasi baru, dua tujangan itu dimasukkan.


Baca Juga :  DPRD Pamekasan Desak Pembangunan Pagar RSUD

Biaya transportasi anggota dewan sudah menyatu pada tunjangan itu. Sementara fasilitas mobdin dihapus. ”Mobdin AKD harus dikembalikan,” katanya Senin (24/7).

Total keseluruhan mobdin anggota dan pimpinan dewan 15 unit. Perinciannya, sepuluh mobil dipakai pimpinan AKD. Lima unit untuk fasilitas pimpinan dewan. ”Ketua dewan dapat dua mobil, wakil ketua dewan masing-masing satu (mobil),” jelasnya.

Tapi, yang harus dikembalikan hanya 10 unit. Perinciannya, 8 mobdin dipakai ketua komisi dan wakil ketua komisi. Kemudian, mobdin ketua badan kehormatan (BK) dan mobil yang dipakai ketua badan pembentukan peraturan daerah (bapperda).

Regulasi baru itu bakal diterapkan. Pemkab tinggal menetapkan perda sebagai penjabaran. ”(Mobil itu) pasti ditarik, sudah ketentuan,” katanya.

- Advertisement -

Mantan aktivis PMII itu menyampaikan, pihaknya bakal membahas secara terperinci mengenai tunjangan dan hak anggota dewan. Terlebih dahulu, harus ada kajian apakah kemampuan keuangan Pamekasan masuk kategori tinggi, sedang, atau rendah. Penetapan nominal tunjangan mengacu kekuatan keuangan daerah. Kemudian, dipersentasekan sesuai PP. ”Akan kami hitung. Akhir bulan harus klir,” katanya.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Penarikan fasilitas mobdin mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya, muncul dari Pengurus Cabang PMII Pamekasan. Organisasi ekstra kampus ini menilai, langkah pemerintah pusat sangat tepat untuk efektivitas dan efisiensi anggaran.

Mandataris Ketua PC PMII Pamekasan Fadil mengatakan, dengan dicabutnya fasilitas mobdin, setiap bulan anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatan juga tidak ada. ”Kami mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah pusat. Sudah saatnya Indonesia berbenah. Lebih-lebih, berbenah dari sisi pengeluaran anggaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/