PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggelapan dana nasabah BRI Cabang Pamekasan dengan tersangka Bela Hening Hukama atau BHH kian menarik diikuti. Apalagi, tim penyidik Kejari Pamekasan dalam waktu dekat bakal melakukan tracing atau penelusuran aset milik BHH.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina membenarkan hal tersebut. Menurut dia, penelusuran aset perlu dilakukan untuk mengakurasi keterangan BHH. Sebab, saat diperiksa penyidik, BHH mengaku memiliki aset berupa rumah dan kendaraan. ”Kita akan periksa ulang saksi-saksi, setelah itu melakukan pencarian aset,” katanya.
Menurut dia, keterangan awal yang disampaikan tersangka memang tidak bisa ditelan mentah-mentah. Karena itu, tim penyidik akan kembali meminta keterangan para saksi. ”Kami ingin memastikan apakah aset yang diakui BHH tersebut diperoleh dalam rentang waktu 2017–2020 atau saat yang bersangkutan diduga melakukan tipikor,” tegasnya.
Ginung Pratidina menambahkan, BHH di hadapan penyidik tidak hanya mengakui memiliki aset berupa rumah dan kendaraan. Perempuan berusia 33 tahun yang beralamat di Desa Sopa’ah, Kecamatan Pademawu tersebut juga menyatakan memiliki tabungan di salah satu bank. ”Tapi, (pengakuan itu) belum kita telusuri lebih jauh,” imbuhnya.
Jika tidak ada perubahan, sambung Ginung Pratidina, penelusuran aset tersebut akan dilakukan mulai Kamis (30/12). ”BHH akan didatangkan kembali ke kantor kejari. Kita ingin klarifikasi hartanya. Apalagi, ada beberapa data yang belum kita dapatkan dari pihak dan para nasabah,” sambung mantan Kasi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dijelaskan, sampai saat ini tim penyidik belum menemukan petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ”Awalnya kita menduga ke arah sana (keterlibatan pihak lain). Namun, berdasar hasil penyidikan sementara, tidak ada SOP pencairan kredit yang dilanggar. Berkas pengajuan lengkap, tidak ada yang fiktif. Artinya, ini murni kelihaian BHH merayu nasabah,” tegasnya.
Ginung Pratidina menambahkan, berdasar hasil audit internal yang dilakukan BRI Pamekasan, jumlah uang nasabah yang diduga digelapkan BHH sebesar Rp 596.490.684 (bukan Rp 750 juta di pemberitaan sebelumnya). Uang milik nasabah itu kebanyakan digunakan BHH untuk happy-happy atau hura-hura. Tidak digunakan untuk membeli aset.
”Ada lima penyidik yang dikerahkan untuk menyelidiki kasus dugaan tipikor, termasuk saya,” tandas jaksa yang pernah berdinas di Kejari Jepara tersebut.
Sementara itu, salah seorang teman BHH berinisial K kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengungkapkan, tersangka dikenal sebagai sosok yang humble. Penampilannya terlihat tidak terlalu mewah. ”Saya mengenalnya sebagai sosok yang rendah hati dan penampilannya biasa-biasa saja,” tuturnya.
Sekadar diketahui, terhitung sejak Selasa (21/12), BHH menjadi tahanan Kejari Pamekasan. Dalam 20 hari ke depan, mantan karyawan BRI Cabang Pamekasan itu dititipkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan yang terletak di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.