PAMEKASAN – Sentra Batik Klampar tak terurus. Bangunan megah yang baru diresmikan pada Maret 2022 itu kini sepi aktivitas. Perajin atau pedagang hanya menempati lokasi selama tujuh bulan.
Tak hanya sepi, bangunan yang digadang-gadang dapat meningkatkan potensi batik di Pamekasan itu justru tak terawat. Rumput liar tumbuh di hampir setiap sudut lokasi. Lumut hijau pekat juga menempel di beberapa gedung tersebut.
Padahal, untuk membangun fasilitas itu, Pemkab Pamekasan menggelontorkan anggaran jumbo. Totalnya Rp 9,6 miliar. ”Tempat ini sepi pengunjung,” ujar Sekretaris BUMDes Raka Jaya Abd. Rahman Selasa (23/5).
Sistem kelola Sentra Batik Klampar telah dipasrahkan kepada pemerintah desa (pemdes) melalui BUMDes. Pemkab Pamekasan meyakini, pengembangan industri batik di Bumi Ratu Pamelingan semakin membaik.
Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut justru dinilai kurang maksimal. Itu berdasar laporan pansus dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2022 yang disampaikan oleh anggota dewan dalam sidang paripurna, Jumat (19/5).
”Saran ke depan butuh kerja sama dan keseriusan antara BUMDes dan pemerintah daerah. Baik dari sistem pengelolaan, pemasaran, permodalan, dan lainnya,” kata Abd. Rahman kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sebaliknya, Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin justru menyarankan agar sistem tata kelola showroom tersebut dialihkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selama ini, Sentra Batik Klampar belum berdampak baik.
”Selama ini kan pengelolaannya masih diserahkan pada pihak desa yang dampaknya tidak maksimal. Karena itu, tata kelola harus tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah,” tegas politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto belum bisa berkomentar banyak. Namun, dia memastikan akan mengevaluasi keberadaan Sentra Batik Klampar yang mangkrak itu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Masrukin juga berjanji akan mempelajari rekomendasi dari legislatif dalam LKPj Bupati TA 2022 tersebut. Dengan demikian, setiap poin bisa dipahami dan terlaksana maksimal di sisa masa jabatan bupati.
”Kami akan tunjuk tim terkait hal itu. Salah satunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Pamekasan yang bertugas meneliti secara cermat hasil rekomendasi dari dewan tersebut,” tandasnya. (afg/han)