PAMEKASAN – Keinginan DPC PPP Pamekasan melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbendung. Partai berlambang Kakbah itu resmi melayangkan pengantar ke DPP PPP di Jakarta untuk dilanjutkan ke MK.
Ketua DPC PPP Pamekasan Halili Yasin mengatakan, sengketa hasil pemilu di MK ditangani DPP PPP di Jakarta. Pengurus daerah memberikan surat pengantar mengenai sengketa tersebut.
Surat pengantar dikirim ke DPP PPP beberapa waktu lalu. Selanjutnya, pengurus pusat yang akan melanjutkan ke MK. ”Sudah kami kirim surat pengantar ke DPP,” ungkap Halili kemarin (23/5).
Surat pengantar itu berisi sejumlah keberatan dari caleg PPP yang merasa dirugikan. Tuntutan dari caleg tersebut diakomodasi dalam surat pengantar. Surat itu dilayangkan ke DPW PPP Jatim dan diteruskan ke pengurus pusat.
Sejumlah bukti dugaan kecurangan yang merugikan itu dikumpulkan. Jika gugatan teregister di MK dan diagendakan sidang, bukti-bukti materiel itu siap dibeberkan di hadapan majelis hakim. ”Partai memfasilitasi keberatan caleg,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, penetapan perolehan Pemilu 2019 menunggu sengketa perselisihan di MK. Sesuai regulasi, sengketa hasil pemilu wajib masuk maksimal 3 kali 24 jam setelah penetapan KPU RI tanggal 22 Mei lalu.
Jika tidak ada perselisihan di MK, KPU Pamekasan akan segera menetapkan hasil pemilu itu. Tetapi jika ada sengketa, penyelenggara juga siap menjalankan proses persidangan.
Bahkan, jika ada rekomendasi dari MK terkait pemilu di Pamekasan, penyelenggara juga siap melaksanakan. Penyelenggara memang berkewajiban menjalankan amanah konstitusi. ”Sejauh ini belum ada informasi formal apakah ada yang akan mengajukan sengketa ke MK,” katanya.
Untuk diketahui, sengketa yang diajukan DPC PPP Pamekasan terkait hasil di dapil 1 Pamekasan yang meliputi Kecamatan Tlanakan dan Kota Pamekasan. Partai berlambang Kakbah menilai ada kecurangan berupa pergeseran suara di beberapa partai.
Akibat pergeseran itu, PPP yang seharusnya memperoleh 2 kursi di DPRD, hanya memperoleh 1 kursi. Jatah kursi kedelapan direbut Wardatus Syarifah dari Nasdem dengan perolehan suara partai sebanyak 5.154 suara.
Selisih antara Nasdem dengan PPP untuk kursi kedua hanya terpaut 80 suara. Total perolehan partai Kakbah di dapil tersebut sebanyak 15.221 suara. Setelah dibagi tiga, suara tersisa 5.074 suara (dibulatkan).
Laporan dugaan kecurangan sebenarnya dimasukkan ke Bawaslu Pamekasan. Beberapa bukti pergeseran suara juga disampaikan. Namun, partai berlatar warna hijau itu kurang puas sehingga dilanjutkan ke MK.