PAMEKASAN – Pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Pamekasan masih minim. Dari total 30 persen yang harus terpenuhi, pemerintah memiliki kewajiban 20 persen. Sisanya merupakan tanggung jawab masyarakat.
Namun, hingga kini pemenuhan RTH di Bumi Gerbang Salam masih berkutat di angka 8,9 persen. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan akan memanfaatkan lahan pemkab untuk perluasan RTH.
Kepala DLH Pamekasan Amin Jabir mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan RTH. Namun, tidak memiliki lahan khusus yang bisa ditanami pohon atau bunga-bunga.
DLH akan mencoba memanfaatkan tanah milik pemkab yang tidak produktif. Saat ini, Jabir sudah melakukan komunikasi dengan bagian keuangan dan aset Pemkab Pamekasan.
”Untuk tahun ini kami akan berupaya agar pemenuhan RTH bergeser ke 9 sembilan. Dalam luasan tertentu sudah kami usulkan untuk dijadikan RTH, baik dalam bentuk hutan kota atau taman,” ujarnya kemarin (23/1).
Jabir mengaku sulit untuk memenuhi 20 persen RTH. Butuh dana cukup besar untuk merealisasikan hal itu. Sementara, kemampuan anggaran pemkab sangat minim untuk pengembangan RTH.
”Misalnya, luasan 80 ribu hektare, maka minimal yang harus terpenuhi adalah 16 ribu hektare yang harus dijadikan RTH. Jadi kita harus menyediakan anggaran miliran,” tandasnya. (bil)