PAMEKASAN – Pengusaha karaoke menerima dengan lapang dada atas penutupan usahanya. Hanya, mereka meminta solusi kepada pemerintah. Sebab, sikap tegas pemerintah membuat bisnis mereka macet.
Ra Wawan, pemilik Kafe King One mengatakan, sesuai regulasi, tidak boleh ada tempat karaoke room. Pengusaha sebenarnya mengetahui aturan itu. Tetapi, terpaksa membuka kembali usaha yang sempat ditutup Bupati Baddrut Tamam itu.
Alasannya, selama penutupan, pengusaha tidak memiliki pemasukan. Sementara, banyak tanggungan yang harus ditutupi. Di antaranya, uang sewa tempat dan alat-alat karaoke yang dibeli dengan hasil pinjaman.
Pengusaha karaoke sadar yang dilakukan salah. Dengan demikian, mereka menerima konsekuensi penutupan oleh satpol PP beberapa hari lalu. ”Kami menerima ditutup, karena memang tidak sesuai perda,” katanya kemarin (22/10).
Meski menerima, pengusaha karaoke meminta solusi dari pemerintah agar tetap memiliki pendapatan. Mereka berharap usahanya tetap jalan, tetapi tidak melanggar. Warga yang berkunjung juga banyak.
Ra Wawan mengatakan, pemerintah memiliki hak mengatur regulasi usaha yang berdiri di Pamekasan. Tetapi, mereka juga punya tanggung jawab memikirkan masyarakat.
Akibat usaha karaoke itu ditutup, banyak karyawan kehilangan pekerjaan. Pengusaha tidak mungkin tetap mempekerjakan mereka lantaran usaha sepi. ”Kami secepatnya butuh solusi,” katanya.
Pendamping Hukum Perizinan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sapto Wahyono mengatakan, regulasi terkait karaoke jelas. Pemerintah melarang hiburan tersebut tertutup. Jika pengusaha tetap ingin menjalankan usaha karaoke, solusinya harus terbuka.
Pemerintah tidak melarang usaha karaoke, asalkan terbuka. Selama usaha tersebut tidak melanggar aturan, dipastikan bebas dari penutupan. ”Setiap usaha harus sesuai aturan,” tandasnya.