21.2 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Negara Rugi Belasan Miliar

KPPBC TMP Sita 24.552.743 Batang Rokok

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Penertiban rokok ilegal di Madura belum tuntas. Berbagai modus dilakukan produsen rokok tanpa pita cukai untuk menyelundupkan produknya. Akibatnya, dalam tiga tahun terakhir, negara mengalami kerugian belasan miliar.

Jumlah rokok bodong yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura cukup banyak. Institusi yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan itu mencatat, dalam tiga tahun terakhir, terdapat 24.552.743 batang rokok yang berhasil disita dan dimusnahkan

Akibat ulah produsen rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian Rp 11.357.083.235. Ironisnya, tindakan tegas aparat penegak hukum tidak menciutkan nyali produsen rokok bodong. Buktinya, produsen terus mendistribusikan rokok tanpa cukai itu dengan berbagai cara.

Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama menyatakan, Madura memiliki potensi tembakau yang melimpah. Madura juga mampu menghasilkan rokok-rokok berkualitas. Dengan demikian, banyak kalangan yang menggantungkan pendapatannya pada sektor usaha tersebut.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Industri Rokok

Di sisi lain, masih ada sebagian pihak yang menyalahgunakan potensi itu dengan memproduksi rokok ilegal. Mereka tidak peduli dengan kerugian yang ditanggung negara. ”Karena itu, kita KPPBC TMP C Madura melakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Tesar Pratama, institusinya terus melakukan upaya preventif. Salah satu cara yang dipilih, melakukan edukasi kepada masyarakat perihal perundang-undangan di bidang cukai. Sasarannya mulai pelajar yang ada di lembaga pendidikan, pesantren, pasar, hingga warga pelosok desa. Harapannya, peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan.

”KPPBC TMP C Madura berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Termasuk melakukan operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal,” paparnya.

Tesar Pratama meyakini, peredaran rokok ilegal tersebut akan selesai jika kesadaran masyarakat terus meningkat. Mereka tidak lagi memproduksi atau membeli rokok ilegal. ”Bea cukai dan pemerintah daerah hanya bisa melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku agar tak memproduksi rokok ilegal kembali,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggarkan Pemberantasan Rokok Bodong di Sumenep Rp 1,9 Miliar

Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) Umar Faruq menyatakan, KPPBC TMP C Madura harus bisa bertindak lebih tegas. Terutama, kepada produsen rokok ilegal. ”Sehingga peredaran rokok bodong yang terjadi di hampir setiap daerah bisa diselesaikan hingga ke akar-akarnya,” ingatnya.

Umar berpendapat, peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam belum tuntas. Berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai masih dijumpai masyarakat. Padahal, peredaran rokok bodong tersebut merugikan negara. ”Sanksi pidana dan administrasi harus diperberat sehingga produsen dan penjual rokok ilegal tidak berani melanggar hukum,” tandasnya. (afg/yan)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Penertiban rokok ilegal di Madura belum tuntas. Berbagai modus dilakukan produsen rokok tanpa pita cukai untuk menyelundupkan produknya. Akibatnya, dalam tiga tahun terakhir, negara mengalami kerugian belasan miliar.

Jumlah rokok bodong yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura cukup banyak. Institusi yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan itu mencatat, dalam tiga tahun terakhir, terdapat 24.552.743 batang rokok yang berhasil disita dan dimusnahkan

Akibat ulah produsen rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian Rp 11.357.083.235. Ironisnya, tindakan tegas aparat penegak hukum tidak menciutkan nyali produsen rokok bodong. Buktinya, produsen terus mendistribusikan rokok tanpa cukai itu dengan berbagai cara.


Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama menyatakan, Madura memiliki potensi tembakau yang melimpah. Madura juga mampu menghasilkan rokok-rokok berkualitas. Dengan demikian, banyak kalangan yang menggantungkan pendapatannya pada sektor usaha tersebut.

Baca Juga :  Panitia Festival Sapi Sonok di Pamekassan Tak Sediakan Tempat Parkir

Di sisi lain, masih ada sebagian pihak yang menyalahgunakan potensi itu dengan memproduksi rokok ilegal. Mereka tidak peduli dengan kerugian yang ditanggung negara. ”Karena itu, kita KPPBC TMP C Madura melakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Tesar Pratama, institusinya terus melakukan upaya preventif. Salah satu cara yang dipilih, melakukan edukasi kepada masyarakat perihal perundang-undangan di bidang cukai. Sasarannya mulai pelajar yang ada di lembaga pendidikan, pesantren, pasar, hingga warga pelosok desa. Harapannya, peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan.

- Advertisement -

”KPPBC TMP C Madura berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Termasuk melakukan operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal,” paparnya.

Tesar Pratama meyakini, peredaran rokok ilegal tersebut akan selesai jika kesadaran masyarakat terus meningkat. Mereka tidak lagi memproduksi atau membeli rokok ilegal. ”Bea cukai dan pemerintah daerah hanya bisa melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku agar tak memproduksi rokok ilegal kembali,” tandasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bongkar Kardus Rokok Penumpang Bus

Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) Umar Faruq menyatakan, KPPBC TMP C Madura harus bisa bertindak lebih tegas. Terutama, kepada produsen rokok ilegal. ”Sehingga peredaran rokok bodong yang terjadi di hampir setiap daerah bisa diselesaikan hingga ke akar-akarnya,” ingatnya.

Umar berpendapat, peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam belum tuntas. Berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai masih dijumpai masyarakat. Padahal, peredaran rokok bodong tersebut merugikan negara. ”Sanksi pidana dan administrasi harus diperberat sehingga produsen dan penjual rokok ilegal tidak berani melanggar hukum,” tandasnya. (afg/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/