PAMEKASAN – Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar operasi di berbagai titik Minggu (22/4). Salah satunya di Jalan Raya Bugih. Seorang anak berusia delapan tahun ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Anak bernama Husnul, 8, itu mengendarai sepeda Honda Beat bernomor polisi (nopol) M 3207 BK. Saat diberhentikan oleh petugas, dia langsung menangis tersedu-sedu. Dia memohon-mohon agar polisi tidak menilangnya.
”Jangan tilang Pak, nanti saya dimarahi oleh bapak,” ujarnya. Kepada petugas dia mengaku masih duduk di kelas V SD. Melihat anak asal Desa Palengaan Laok, Kecematan Palengaan itu menangis, anggota kebingungan. Mereka berupaya untuk menenangkannya, namun tidak berhasil.
Kendati demikian, petugas tetep bersikap tegas. Anak tersebut tetap ditilang. Apalagi, dia tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
”Saya melihat dari jauh disangkanya orang berkebutuhan khusus. Tapi setelah mendekat, ternyata masih anak-anak,” kata Ishak, anggota Satlantas Polres Pamekasan.
Anak tersebut diberhentikan dan ditilang. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin). Apalagi yang bersangkutan tidak mengenakan helm.
”Katanya dia datang dari latihan main sepak bola. Dia mau pulang ke rumahnya di Palengaan Laok,” terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono berharap agar orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Sebab, hal itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun untuk pengendara yang lain.
”Saya berharap anak-anak jangan diberi kebebasan. Itu sangat berbahaya. Khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.