21.3 C
Madura
Tuesday, March 21, 2023

Terjaring Razia Lalu Lintas, Anak 8 Tahun Menangis

PAMEKASAN – Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar operasi di berbagai titik Minggu (22/4). Salah satunya di Jalan Raya Bugih. Seorang anak berusia delapan tahun ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Anak bernama Husnul, 8, itu mengendarai sepeda Honda Beat bernomor polisi (nopol) M 3207 BK. Saat diberhentikan oleh petugas, dia langsung menangis tersedu-sedu. Dia memohon-mohon agar polisi tidak menilangnya.

”Jangan tilang Pak, nanti saya dimarahi oleh bapak,” ujarnya. Kepada petugas dia mengaku masih duduk di kelas V SD. Melihat anak asal Desa Palengaan Laok, Kecematan Palengaan itu menangis, anggota kebingungan. Mereka berupaya untuk menenangkannya, namun tidak berhasil.

Kendati demikian, petugas tetep bersikap tegas. Anak tersebut tetap ditilang. Apalagi, dia tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Ditabrak Truk Bermuatan Semen, Pemotor dan Bayinya Langsung Meninggal

”Saya melihat dari jauh disangkanya orang berkebutuhan khusus. Tapi setelah mendekat, ternyata masih anak-anak,” kata Ishak, anggota Satlantas Polres Pamekasan.

Anak tersebut diberhentikan dan ditilang. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin). Apalagi yang bersangkutan tidak mengenakan helm.

”Katanya dia datang dari latihan main sepak bola. Dia mau pulang ke rumahnya di Palengaan Laok,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono berharap agar orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Sebab, hal itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun untuk pengendara yang lain.

”Saya berharap anak-anak jangan diberi kebebasan. Itu sangat berbahaya. Khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Ismail Nakhodai BWI Pamekasan

 

 

 

 

PAMEKASAN – Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar operasi di berbagai titik Minggu (22/4). Salah satunya di Jalan Raya Bugih. Seorang anak berusia delapan tahun ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Anak bernama Husnul, 8, itu mengendarai sepeda Honda Beat bernomor polisi (nopol) M 3207 BK. Saat diberhentikan oleh petugas, dia langsung menangis tersedu-sedu. Dia memohon-mohon agar polisi tidak menilangnya.

”Jangan tilang Pak, nanti saya dimarahi oleh bapak,” ujarnya. Kepada petugas dia mengaku masih duduk di kelas V SD. Melihat anak asal Desa Palengaan Laok, Kecematan Palengaan itu menangis, anggota kebingungan. Mereka berupaya untuk menenangkannya, namun tidak berhasil.


Kendati demikian, petugas tetep bersikap tegas. Anak tersebut tetap ditilang. Apalagi, dia tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Tindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Tarif Rp 250 Ribu Sekali Main

”Saya melihat dari jauh disangkanya orang berkebutuhan khusus. Tapi setelah mendekat, ternyata masih anak-anak,” kata Ishak, anggota Satlantas Polres Pamekasan.

Anak tersebut diberhentikan dan ditilang. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin). Apalagi yang bersangkutan tidak mengenakan helm.

”Katanya dia datang dari latihan main sepak bola. Dia mau pulang ke rumahnya di Palengaan Laok,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono berharap agar orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor. Sebab, hal itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun untuk pengendara yang lain.

”Saya berharap anak-anak jangan diberi kebebasan. Itu sangat berbahaya. Khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Sejak Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Tujuh Nakes Meninggal Dunia

 

 

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/