PAMEKASAN – Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan program strategis pemerintah dalam menunjang mutu pendidikan. Jika tidak dikelola secara profesional, tujuan mulia BOS akan kandas.
Sejumlah guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan berkumpul di ruang meeting Hotel Odaita Kamis (22/3). Mengenakan baju batik, mereka duduk tertib dan rapi di kursi yang dibungkus kain cokelat.
Mereka terdiri dari pengawas SD, MKKS SMP, ketua gugus, dan koordinator wilayah (korwil). Sementara di kursi podium sisi utara berjejer pejabat Disdik Pamekasan beserta pemateri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka mengikuti sosialisasi pengelolaan dana BOS. Kegiatan tersebut digelar Disdik Pamekasan.
Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun menjelaskan, sebagian sekolah belum profesional dalam pengelolaan dana BOS. ”Kepala sekolah perlu dibina lebih dalam mengenai penyelesaian administrasi berupa SPj dan teknis pengelolaan BOS. Diharapkan sekolah dapat mengelola dana BOS secara benar dan profesional,” katanya.
Pada momentum tersebut, dia menyentil beberapa sekolah yang belum profesional mengelola dana BOS. Sentilan itu dia ucapkan dengan bahasa yang halus dan santun serta penuh humor. Peserta tidak tersinggung dan tersakiti atas teguran yang diucapkan Tarsun. Malah, sejumlah peserta tertawa lepas seakan mengakui apa yang terjadi di lapangan.
Tarsun menjelaskan, para peserta diharapkan dapat menyosialisasikan dan membina kepala sekolah (Kasek) di masing-masing gugus. Begitu juga, pengawas dapat memaksimalkan fungsinya dalam monitoring dan mengevaluasi realisasi BOS. ”Dengan kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan. Begitu juga penertiban administrasi dapat dilakukan,” tegasnya.
Pemenang Madura Awards 2017 kategori Tokoh Pendidikan Populer itu melanjutkan, pengelolaan BOS harus sesuai ketentuan. Sebab, BOS bertujuan meringankan dan membebaskan murid dari segala pungutan untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. ”Tidak diskriminatif. Jadi seluruh warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. Ini amanat undang-undang,” terangnya.
Amanat undang-undang, pemerintah wajib memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Olah karena itu, BOS, DAK, dan PIP untuk melaksanakan amanah dan tanggung jawab undang-undang. ”Jika pelaksanaa BOS tidak tepat, program pemerintah tidak bisa berjalan maksimal. Untuk memaksimalkan BOS, kita berikan pembinaan atau sosialisasi,” urainya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pamekasan Rusdiyadi berharap materi yang disampaikan pejabat dari Kemendikbud dapat menjadi acuan Kasek dalam merealisasikan BOS. Pemateri sudah menjelaskan secara detail bagaimana merealisasikan dana BOS sesuai aturan dan ketentuan. ”Dengan demikian, tidak ada lagi yang bermasalah dalam merealisasikan dana BOS dan LPj,” pungkasnya.