23.9 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Perda Penghapusan Karaoke Dibahas Ulang

PAMEKASAN – Upaya DPRD Pamekasan menghapus secara permanen usaha hiburan karaoke melalui revisi perda tidak berjalan mulus. Perdebatan masih terjadi hingga menjelang paripurna regulasi itu. Akibatnya, draf raperda itu diputuskan dibahas ulang.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, rapat peripurna internal dewan meminta agar draf revisi perda itu dibahas ulang. Alasannya, ada salah satu ayat yang dinilai multitafsir.

Padahal, draf tersebut sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya, tidak ada persoalan. ”Tadi salah satu pimpinan sidang menilai ada ayat yang multitafsir,” katanya Jumat (21/12).

Menurut Ismail, isi pasal hingga ayat pada revisi Perda 3/2013 tentang Hiburan dan Rekreasi itu sangat jelas. Bahkan, masyarakat secara umum juga bisa memahami maksud dari regulasi tersebut.

Tetapi justru dewan khawatir ada yang menafsirkan berbeda dengan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut. Akibatnya, forum menyepakati agar ada pembahasan ulang terkait ayat yang dinilai multitafsir tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sediakan Beasiswa Akmil, Akpol, IPDN, dan Kedokteran

Komisi I selaku yang mendapat amanah membahas revisi perda itu akan melaksanakan hasil kesepakatan. Dalam waktu dekat, pembahasan ulang bersama eksekutif dan pimpinan dewan yang khawatir terjadi salah tafsir itu bakal digelar.

Rencananya, pembahasan tersebut digelar pekan depan. Sebab, akhir tahun, sebanyak sembilan perda termasuk revisi perda hiburan dan karaoke itu akan disahkan. ”Segera kami bahas, karena akan disahkan menjadi perda,” tegasnya.

Ismail tidak menjelaskan secara detail isi ayat yang dinilai ambigu itu. Dia menyampaikan bahwa usaha karaoke yang dimaksud dalam aturan baru itu adalah usaha yang murni karaoke.

Yakni, memiliki ruangan serta ada pemandu lagu. Usaha tersebut yang dihapus secara total. Sementara untuk usaha lain, seperti kafe tetapi menyediakan fasilitas karaoke di ruang terbuka diizinkan.

Baca Juga :  Mayat Ini Dari Probolinggo Terdampar di Jumiang

Ismail menyampaikan, suasana rapat sempat tegang. Pengambilan kesepakatan revisi perda karaoke ditetapkan menjadi perda alot. Sebab, salah satu anggota dewan menilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Namun, politikus Demokrat itu memastikan bahwa revisi sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya tidak ada persoalan. ”Nomenklatur usaha karaoke di dalam perda kami hapus,” ungkapnya.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, sempat terjadi perdebatan terkait revisi perda hiburan dan karaoke. Bahkan ada usulan agar ada kajian ulang mengenai regulasi tersebut.

Namun, forum menyepakati agar revisi perda itu tetap disahkan tahun ini. Namun, ayat yang dinilai multitafsir harus dibahas ulang antara komisi pembahas, eksekutif, dan anggota dewan yang khawatir ada penafsiran berbeda itu.

”Revisi perda karaoke ini tetap akan disahkan tahun ini. Akhir tahun semua perda akan disahkan,” tandas politukus PPP itu. 

PAMEKASAN – Upaya DPRD Pamekasan menghapus secara permanen usaha hiburan karaoke melalui revisi perda tidak berjalan mulus. Perdebatan masih terjadi hingga menjelang paripurna regulasi itu. Akibatnya, draf raperda itu diputuskan dibahas ulang.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, rapat peripurna internal dewan meminta agar draf revisi perda itu dibahas ulang. Alasannya, ada salah satu ayat yang dinilai multitafsir.

Padahal, draf tersebut sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya, tidak ada persoalan. ”Tadi salah satu pimpinan sidang menilai ada ayat yang multitafsir,” katanya Jumat (21/12).


Menurut Ismail, isi pasal hingga ayat pada revisi Perda 3/2013 tentang Hiburan dan Rekreasi itu sangat jelas. Bahkan, masyarakat secara umum juga bisa memahami maksud dari regulasi tersebut.

Tetapi justru dewan khawatir ada yang menafsirkan berbeda dengan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut. Akibatnya, forum menyepakati agar ada pembahasan ulang terkait ayat yang dinilai multitafsir tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sediakan Beasiswa Akmil, Akpol, IPDN, dan Kedokteran

Komisi I selaku yang mendapat amanah membahas revisi perda itu akan melaksanakan hasil kesepakatan. Dalam waktu dekat, pembahasan ulang bersama eksekutif dan pimpinan dewan yang khawatir terjadi salah tafsir itu bakal digelar.

Rencananya, pembahasan tersebut digelar pekan depan. Sebab, akhir tahun, sebanyak sembilan perda termasuk revisi perda hiburan dan karaoke itu akan disahkan. ”Segera kami bahas, karena akan disahkan menjadi perda,” tegasnya.

- Advertisement -

Ismail tidak menjelaskan secara detail isi ayat yang dinilai ambigu itu. Dia menyampaikan bahwa usaha karaoke yang dimaksud dalam aturan baru itu adalah usaha yang murni karaoke.

Yakni, memiliki ruangan serta ada pemandu lagu. Usaha tersebut yang dihapus secara total. Sementara untuk usaha lain, seperti kafe tetapi menyediakan fasilitas karaoke di ruang terbuka diizinkan.

Baca Juga :  Alasan Pedagang Tetap Berjualan di Trotoar Jalan Kabupaten

Ismail menyampaikan, suasana rapat sempat tegang. Pengambilan kesepakatan revisi perda karaoke ditetapkan menjadi perda alot. Sebab, salah satu anggota dewan menilai bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Namun, politikus Demokrat itu memastikan bahwa revisi sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya tidak ada persoalan. ”Nomenklatur usaha karaoke di dalam perda kami hapus,” ungkapnya.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, sempat terjadi perdebatan terkait revisi perda hiburan dan karaoke. Bahkan ada usulan agar ada kajian ulang mengenai regulasi tersebut.

Namun, forum menyepakati agar revisi perda itu tetap disahkan tahun ini. Namun, ayat yang dinilai multitafsir harus dibahas ulang antara komisi pembahas, eksekutif, dan anggota dewan yang khawatir ada penafsiran berbeda itu.

”Revisi perda karaoke ini tetap akan disahkan tahun ini. Akhir tahun semua perda akan disahkan,” tandas politukus PPP itu. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/