25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

HET Pupuk Subsidi Harus Sesuai Permentan

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Informasi penebusan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) rupanya sudah diketahui legislatif. Konon, masyarakat sudah melaporkan hal tersebut kepada wakil rakyat. Karena itu, DPRD Pamekasan mengingatkan pemilik kios mematuhi Permentan Nomor 49 Tahun 2020 dan menjual pupuk subsidi sesuai ketentuan.

HET pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. HET pupuk subsidi jenis urea Rp 2.250 per kilogram dan Rp 112.500 per karung. Sementara pupuk jenis ZA tidak boleh dijual di atas Rp 1.700 per kilogram dan Rp 85.000 per karung. Khusus pupuk jenis SP-36, HET-nya sebesar Rp 2.400 per kilogram dan Rp 120.000 per karung.

Dalam permentan juga disebutkan, HET pupuk bersubsidi jenis NPK phonska Rp 2.300 per kilogram dan Rp 115.000 per karung. Selanjutnya, HET untuk pupuk subsidi jenis petroganik Rp 800 per kilogram dan Rp 32.500 per karung. ”Tidak boleh menjual pupuk di atas HET. Itu pelanggaran,” ingat Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim.

Baca Juga :  Tak Lolos Verifikasi, Pelamar CPNS Protes

Ismail menyampaikan, pendistribusian lima jenis pupuk bersubsidi tersebut telah diatur oleh pemerintah. Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan khusus untuk petani yang sudah terdata di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Hal itu dilakukan untuk mempermudah petani memenuhi kebutuhan pupuk saat musim tanam.

”Saya kesal ketika mendengar ada kios atau distributor menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Saya sepakat ditindak tegas kalau kios dan distributor terbukti mempermainkan harga pupuk,” tegasnya.

Menurut Ismail, kebutuhan pupuk sudah diprediksi melalui usulan dari kelompok tani (poktan), kemudian dihimpun dalam RDKK. Usulan tersebut selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat. Lalu, pemerintah pusat menentukan alokasi kebutuhan pupuk di daerah. ”Jika pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai aturan, tidak akan muncul masalah. Kalau sudah sesuai RDKK, mustahil terjadi kelangkaan pupuk,” paparnya.

Baca Juga :  Penebusan Pupuk Subsidi Bermasalah

Sebelumnya, Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Wilayah Jatim Madura PT Petrokimia Gresik Deni Eka Lesmana menegaskan, HET pupuk bersubsidi berlaku di tingkat kios. Jika kios terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan diberi sanksi. Pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari yang ringan sampai yang terberat.

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Informasi penebusan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) rupanya sudah diketahui legislatif. Konon, masyarakat sudah melaporkan hal tersebut kepada wakil rakyat. Karena itu, DPRD Pamekasan mengingatkan pemilik kios mematuhi Permentan Nomor 49 Tahun 2020 dan menjual pupuk subsidi sesuai ketentuan.

HET pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. HET pupuk subsidi jenis urea Rp 2.250 per kilogram dan Rp 112.500 per karung. Sementara pupuk jenis ZA tidak boleh dijual di atas Rp 1.700 per kilogram dan Rp 85.000 per karung. Khusus pupuk jenis SP-36, HET-nya sebesar Rp 2.400 per kilogram dan Rp 120.000 per karung.

Dalam permentan juga disebutkan, HET pupuk bersubsidi jenis NPK phonska Rp 2.300 per kilogram dan Rp 115.000 per karung. Selanjutnya, HET untuk pupuk subsidi jenis petroganik Rp 800 per kilogram dan Rp 32.500 per karung. ”Tidak boleh menjual pupuk di atas HET. Itu pelanggaran,” ingat Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Mahal dan Langka

Ismail menyampaikan, pendistribusian lima jenis pupuk bersubsidi tersebut telah diatur oleh pemerintah. Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan khusus untuk petani yang sudah terdata di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Hal itu dilakukan untuk mempermudah petani memenuhi kebutuhan pupuk saat musim tanam.

”Saya kesal ketika mendengar ada kios atau distributor menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Saya sepakat ditindak tegas kalau kios dan distributor terbukti mempermainkan harga pupuk,” tegasnya.

Menurut Ismail, kebutuhan pupuk sudah diprediksi melalui usulan dari kelompok tani (poktan), kemudian dihimpun dalam RDKK. Usulan tersebut selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat. Lalu, pemerintah pusat menentukan alokasi kebutuhan pupuk di daerah. ”Jika pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai aturan, tidak akan muncul masalah. Kalau sudah sesuai RDKK, mustahil terjadi kelangkaan pupuk,” paparnya.

Baca Juga :  Ungkap Bobrok Distribusi Pupuk Subsidi

Sebelumnya, Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Wilayah Jatim Madura PT Petrokimia Gresik Deni Eka Lesmana menegaskan, HET pupuk bersubsidi berlaku di tingkat kios. Jika kios terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan diberi sanksi. Pemberian sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari yang ringan sampai yang terberat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/