PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Hari ini (22/7), institusi kejaksaan di seluruh Indonesia memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Termasuk Kejari Pamekasan. Berbagai kegiatan digelar Korps Adhyaksa untuk memeriahkan momen sakral tersebut.
Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis menyampaikan, ada beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan institusinya. Pertama kegiatan eksternal. Misalnya, kegiatan bakti sosial berupa pemberian bantuan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Ihsan dan Panti Asuhan Muhammadiyah.
Selain itu, Kejari Pamekasan memberikan 100 paket bantuan sembako kepada masyarakat Desa Penglegur. Dalam kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. Termasuk, bekerja sama dengan PMI Pamekasan untuk kegiatan donor darah. ”Alhamdulillah, kami bisa berbagi dengan masyarakat dan pesantren. Semoga bisa bermanfaat,” tuturnya.
Kegiatan kedua yakni di internal. Di antaranya, melakukan anjangsana ke rumah pensiunan pegawai Kejari Pamekasan. Kemudian, mengadakan lomba antarpegawai kejaksaan. Mulai lomba tenis meja, domino, sepak bola joget, dan yang lainnya. ”Kami menggelar lomba untuk memupuk dan meningkatkan kekompakan antarpegawai,” ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, kemarin (21/7) institusinya juga menggelar kegiatan untuk memperingati HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang ke-22. Kegiatan tersebut diisi dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP). Sementara puncak peringatan HBA 62 akan digelar hari ini (22/7).
Ditambahkan, tema HBA tahun ini adalah ”Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Untuk mengimplementasikan tema tersebut, institusinya masih menunggu perintah harian jaksa agung yang akan disampaikan dalam pidato hari ini. ”Biasanya, Bapak Jaksa Agung mengeluarkan perintah harian setiap 22 Juli sebagai implementasi dari tema,” terangnya.

Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Mukhlis menegaskan bahwa institusinya komitmen menerapkan penegakan hukum secara humanis. Termasuk, penegakan hukum yang terbilang ringan dan ancamannya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Jika terdapat kasus seperti itu, Kejari Pamekasan mengedepankan restorative justice. Misalnya, masalah pertikaian antarwarga atau tetangga. Pihaknya berupaya untuk mendamaikan semua pihak. Caranya, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Dengan begitu, penyelesaian perkara bisa lebih humanis.
”Dengan demikian, kerugian yang timbul dari kasus itu bisa dikembalikan kepada korban. Yang paling diharapkan adalah, korban memaafkan perbuatan pelaku. Sehingga, bisa kembali damai dan harmoni. Prinsipnya, ke depan, kami mengupayakan untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum tapi humanis,” tandasnya. (bil/yan)