25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Bupati Pamekasan: KPU dan Bawaslu Dikirim Tembusan Cuti

PAMEKASAN – Jika Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron dinyatakan sudah cuti oleh bawaslu setempat, tidak demikian dengan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Bawaslu menyatakan akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Abdullah Saidi, Ketua Bawaslu Pamekasan menuturkan, hari Selasa (19/3) sedang berada di Surabaya. Jadi, belum mengetahui ada tidaknya surat cuti bupati tersebut. “Kami menggelar rapat. Bawaslu tengah menyatukan persepsi” ujarnya.

Menurut Abdullah Saidi, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi. “Jika hasil investigasi nanti ditemukan atau ada indikasi pelanggaran, Bupati Pamekasan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

M Suli Faris, Wakil Ketua DPRD Pamekasan menegaskan, bupati tidak dilarang menghadiri acara kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma’ruf Amin, Selasa lalu (19/3). Hanya saja, harus mengikuti aturan.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Beri Beasiswa dan Kuliahkan Anak Guru

“Misalnya, saat menghadiri acara tersebut tidak boleh memakai fasilitas negara. Termasuk, harus mengurus surat cuti. Jika tidak mengikuti aturan, Bawaslu Pamekasan berhak menindak” pungkasnya.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan sudah mengirim surat cuti. “Izin cuti itu kan ke departemen dalam negeri melalui gubernur. Bukan ke bawaslu dan KPU. Kan sudah dapat tembusan. KPU dan bawaslu dikirim tembusan cuti,” tegasnya. (Santi Stia Wardani)

PAMEKASAN – Jika Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron dinyatakan sudah cuti oleh bawaslu setempat, tidak demikian dengan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Bawaslu menyatakan akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Abdullah Saidi, Ketua Bawaslu Pamekasan menuturkan, hari Selasa (19/3) sedang berada di Surabaya. Jadi, belum mengetahui ada tidaknya surat cuti bupati tersebut. “Kami menggelar rapat. Bawaslu tengah menyatukan persepsi” ujarnya.

Menurut Abdullah Saidi, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi. “Jika hasil investigasi nanti ditemukan atau ada indikasi pelanggaran, Bupati Pamekasan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.


M Suli Faris, Wakil Ketua DPRD Pamekasan menegaskan, bupati tidak dilarang menghadiri acara kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma’ruf Amin, Selasa lalu (19/3). Hanya saja, harus mengikuti aturan.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Fasilitasi 80 Siswa Masuk IPDN

“Misalnya, saat menghadiri acara tersebut tidak boleh memakai fasilitas negara. Termasuk, harus mengurus surat cuti. Jika tidak mengikuti aturan, Bawaslu Pamekasan berhak menindak” pungkasnya.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan sudah mengirim surat cuti. “Izin cuti itu kan ke departemen dalam negeri melalui gubernur. Bukan ke bawaslu dan KPU. Kan sudah dapat tembusan. KPU dan bawaslu dikirim tembusan cuti,” tegasnya. (Santi Stia Wardani)

Artikel Terkait

Most Read

Ungkap Bobrok Distribusi Pupuk Subsidi

Temukan Mamin Tak Layak Konsumsi

Gelombang Tinggi Ancam Pelayaran

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/