PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit Abd. Rahem digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (20/12). Aktivis LSM Jatim Corruption Watch (JCW) tersebut didakwa melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto saat membacakan dakwaan di hadapan Purwanta selaku ketua majelis hakim dan Anton Saiful Rizal serta Saiful Brow selaku anggota majelis hakim. ”Pelapor kasus ini adalah Foni Oktavia Diansari, 25, warga Kabupaten Sumenep,” katanya.
Menurut Erwan Susiyanto, semula Foni dilaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga menggelapkan uang arisan. Selanjutnya, Abd. Rahem menyatakan bisa membantu Foni asal membayar Rp 10 juta. Alasan terdakwa saat itu, uang tersebut akan diberikan kepada Kanit dan Kasatreskrim.
Namun, uang tersebut dipakai sendiri oleh terdakwa. Mengetahui hal itu, Foni melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Abd. Rahem di rumahnya di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Sementara kasus yang membelit Foni diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Dakwaan yang dibacakan JPU tersebut disimak dengan saksama oleh Abd. Rahem. Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas II-A Pamekasan. Dari layar monitor, ekspresi wajahnya terlihat tegang. Majelis hakim menyatakan sidang lanjutan akan digelar 29 Desember.
Erwan Susiyanto menyatakan, pihaknya bakal mengundang saksi agar bisa menghadiri sidang lanjutan. Dia akan berkoodinasi dengan penyidik untuk memastikan para saksi dapat menghadiri sidang. ”Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perkara tersebut ada tiga orang. Antara lain, pelapor, teman pelapor, dan anggota Polres Pamekasan,” tuturnya.
Pengacara pelapor A. Tajul Arifin mengatakan, jalannya sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut harus transparan. ”Tidak boleh tebang pilih. Terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya karena sudah menipu klien kami,” pungkasnya. (bus/yan)