PAMEKASAN – Kepedulian Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kepada pelaku UMKM patut diapresiasi. Salah satu buktinya, dia akan mewajibkan semua toko modern untuk menjual produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pengelola toko modern yang tidak menaati aturan tersebut, tidak akan mengeluarkan izin operasional. Saat disampaikan, pengelola toko modern mengaku siap untuk mengikuti aturan yang rencananya akan diterapkan pada 2019.
”Kami tidak akan memberikan izin baru kepada toko modern kalau tidak memasukkan produk UMKM,” tegasnya Kamis (20/12). ”Alhamdulillah, mereka siap untuk mengikuti kebijakan yang akan saya keluarkan. Produk UMKM yang harus dijual sebanyak 25 pesen,” kata Baddrut Tamam.
Selain rencana tersebut, plang toko modern harus disertai nama Kabupaten Pamekasan dan berlatar batik. ”Logonya tetap, tapi latarnya batik. Alhamdulillah mau juga. Hal ini sudah dirancang oleh kita untuk segera direalisasikan,” terangnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada para pelaku UMKM. Dengan demikian, produk yang mereka semakin laku. ”Tinggal kita bagaimana memastikan kesehatan dan kemasan produk dari UMKM tersebut,” tukasnya.