PAMEKASAN – Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isi dari regulasi tersebut yakni, bayi yang lahir dari pasangan peserta JKN-KIS wajib langsung didaftarkan menjadi anggota jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Pamekasan Elke Winasari mengatakan, perpres tersebut menyempurnakan regulasi sebelumnya. Yakni, Perpres 19 dan 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa aturan baru dalam perpres tersebut yakni, bayi yang lahir dari keluarga peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Maksimal, 28 hari sejak bayi lahir. Aturan tersebut berlaku tiga bulan sejak regulasi tersebut ditetapkan.
Elke menyampaikan, pendaftaran peserta umum butuh proses verifikasi. Waktu yang dibutuhkan sekitar 14 hari kalender. Peserta bisa membayar iuran pertama setelah pendaftaran selesai.
Jika pendaftaran selesai dan iuran terbayar, bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut diperoleh di fasilitas kesehatan (faskes) yang tertera di kartu JKN-KIS.
Jika bayi tersebut lahir dari keluarga penerima bantuan iuran (PBI) APBN atau APBD, otomatis bayi tersebut masuk peserta PBI. Iuran yang menjadi tanggungannya dibayar oleh pemerintah. ”Segera daftarkan diri Anda sebagai peserta JKN-KIS,” katanya Kamis (20/12).
Perpres tersebut juga memberi keuntungan bagi perangkat desa. Yakni, kepala desa dan sekretaris desa ditetapkan sebagai anggota JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU). Iuran yang ditanggung setiap bulan dibayar oleh pemerintah.
”Penghitungan iurannya sama dengan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya. Yaitu, 2 persen dipotong dari penghasilan peserta dan 3 persen dibayar oleh pemerintah,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Muhammad Sahur mengatakan, regulasi tentang JKN-KIS diatur oleh pemerintah pusat. BJPS Kesehatan di daerah hanya menjalankan regulasi tersebut.
Hanya, dia tetap menginginkan agar regulasi apa pun yang dibuat oleh pemerintah pusat, harus berpihak pada masyarakat kecil. Sebab, sejatinya jaminan kesehatan itu untuk melindungi warga miskin. ”Harus berpihak pada rakyat kecil,” tandasnya.