PAMEKASAN – Jalan-jalan sehat (JJS) yang dikemas dengan Jalan Enjoy Bareng Bupati (JEBB) yang akan digelar PGRI Pamekasan menuai kritik. MUI Pamekasan mempermasalahkan kegiatan tersebut.
Alasannya, panitia penyelanggara kegiatan itu menjual kupon yang dinilai mengandung judi. MUI melarang kegiatan tersebut dilanjutkan. Kecuali JEBB yang akan digelar pada Minggu (25/11) tersebut tidak menjual kupon kepada peserta.
”MUI sepakat kegiatan yang hadiahnya diambil dari hasil penjualan kupon tidak diperbolehkan karena hal itu bagian dari judi,” tegas Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Senin (19/11).
Kendati demikian, MUI tidak mempermasalahkan seandainya panitia pelaksana menjual suatu produk. Kemudian pembeli mendapat kupon dari pembelian produk tersebut. Namun dengan catatan dengan harga standar.
”Misalnya menjual minyak goreng dengan harga Rp 9 ribu lalu dapat kupon. Itu tidak masalah,” terangnya.
Ketua PGRI Pamekasan M. Sahid membenarkan acara yang akan digelar mendapat tanggapan MUI. Pihaknya mengaku siap mematuhi fatwa MUI tersebut. Pihaknya akan tetap menggelar kegiatan tesebut tanpa ada penjualan kupon.
”Kami sudah menggelar rapat. Sebagai organisasi profesi yang profesional, PGRI menghormati dan patuh terhadap fatwa MUI Pamekasan,” katanya.
Dijelaskan, sebenarnya sekitar 40 ribu kupon sudah terjual. ”Nanti uang pembeli kupon akan dikembalikan melalui koordinator masing-masing,” tukasnya.
PAMEKASAN – Jalan-jalan sehat (JJS) yang dikemas dengan Jalan Enjoy Bareng Bupati (JEBB) yang akan digelar PGRI Pamekasan menuai kritik. MUI Pamekasan mempermasalahkan kegiatan tersebut.
Alasannya, panitia penyelanggara kegiatan itu menjual kupon yang dinilai mengandung judi. MUI melarang kegiatan tersebut dilanjutkan. Kecuali JEBB yang akan digelar pada Minggu (25/11) tersebut tidak menjual kupon kepada peserta.
”MUI sepakat kegiatan yang hadiahnya diambil dari hasil penjualan kupon tidak diperbolehkan karena hal itu bagian dari judi,” tegas Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Senin (19/11).
Kendati demikian, MUI tidak mempermasalahkan seandainya panitia pelaksana menjual suatu produk. Kemudian pembeli mendapat kupon dari pembelian produk tersebut. Namun dengan catatan dengan harga standar.
”Misalnya menjual minyak goreng dengan harga Rp 9 ribu lalu dapat kupon. Itu tidak masalah,” terangnya.
Ketua PGRI Pamekasan M. Sahid membenarkan acara yang akan digelar mendapat tanggapan MUI. Pihaknya mengaku siap mematuhi fatwa MUI tersebut. Pihaknya akan tetap menggelar kegiatan tesebut tanpa ada penjualan kupon.
”Kami sudah menggelar rapat. Sebagai organisasi profesi yang profesional, PGRI menghormati dan patuh terhadap fatwa MUI Pamekasan,” katanya.
- Advertisement -
Dijelaskan, sebenarnya sekitar 40 ribu kupon sudah terjual. ”Nanti uang pembeli kupon akan dikembalikan melalui koordinator masing-masing,” tukasnya.