PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah ingin agar roda perekonomian tetap berputar. Berbagai upaya dilakukan. Tidak sedikit program bantuan dikucurkan. Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan santunan bagi keluarga korban Covid-19.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengusulan santunan kematian korban Covid-19 di kantor UPT Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Pamekasan Rabu (19/8). Pertemuan itu dihadiri perwakilan UPT PSBR Pamekasan, perwakilan Dinsos Jatim serta UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak (PPSAA) Sumenep. Selain itu, perwakilan dinas sosial, dinas kesehatan, dan Tagana Madura.
Warga Madura meninggal lantaran terpapar Covid-19 mencapai 101 orang. Perinciannya, Bangkalan 52 orang dan Sampang 13 orang. Kemudian, 27 orang asal Pamekasan dan 9 orang asal Sumenep.
Pemerintah akan menggelontorkan uang Rp 1.515.000.000. Tiap keluarga korban korona dialokasikan mendapat Rp 15 juta. Santunan akan diberikan melalui dinsos tiap daerah.
Kepala UPT PSBR Pamekasan Pinky Hidayati mengatakan, rapat itu menindaklanjuti surat Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Kemudian, ditindaklanjuti surat Dinsos Jatim Nomor 460/2165/107.4.07/2020. Surat itu berkaitan dengan penanganan perlindungan sosial korban meninggal akibat Covid-19.
”Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi untuk mempercepat pengajuan santunan kepada Kemensos RI,” terangnya melalui sambungan seluler kemarin (20/8).
Keluarga atau ahli waris harus melengkapi delapan berkas untuk mendapatkan santunan tersebut. Yakni, surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan terinfeksi Covid-19. Lalu, kutipan akta kematian dari dispendukcapil dan surat keterangan kematian dari pemerintah desa.
Selain itu, harus menyertakan surat keterangan ahli waris, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.
Semua berkas itu disampaikan ke dinsos kabupaten masing-masing. Selelah itu, akan dilanjutkan untuk diusulkan ke Dinsos Jatim. Pengiriman pertama 25 Agustus 2020. ”Dinsos bekerja sama dengan dinkes untuk mengumpulkan data dan melengkapi persyaratan. Tagana akan membantu memverifikasi,” ucapnya.
Istri Imron Abd. Fattah itu menambahkan, tidak ada jadwal khusus dari Kemensos. Jika ada data tambahan dan sudah dilaporkan ke Dinkes Jatim bisa diajukan untuk santunan kematian. Selama data lengkap, bisa dikirim untuk diverifikasi.
Dinkes membantu pemberian daftar korban meninggal dan membuatkan surat kematian. ”Diharap usulan bisa masuk secepatnya, sehingga dapat diproses dan diberikan santunan secepatnya kepada ahli waris korban,” ujarnya.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait mekanisme persyaratan, bisa berkoordinasi dengan Tri Joko Sumbowo di nomor 0823-3571-9868. Tri selaku kepala seksi Penanganan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinsos Jawa Timur.
Pingky mengakui, santunan senilai Rp 15 juta itu tidak sebanding dengan nyawa seseorang. Namun, program tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada ahli waris.