21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Target PTSL Tetap 46.500 Sertifikat

PAMEKASAN – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan tahun ini. Target Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan sama dengan tahun lalu, yakni 46.500 sertifikat.

Kasubbag TU BPN Pamekasan Andre Satryo mengatakan, proses sertifikasi tanah dalam program PTSL sedang berjalan. Puluhan ribu sertifikat itu tersebar di tiga belas desa di empat kecamatan.

Luas tiap desa tidak sama. Daerah paling banyak mendapatkan jatah yakni Desa Sana Laok, Kecamatan Waru. Jumlah tanah yang akan disertifikasi mencapai 8.000 bidang. Disusul Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, 5.500 sertifikat.

Kemudian, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru 4.500 bidang, serta Desa Jarin, Kecamatan Pademawu dan Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur masing-masing 4.000. Sementara Desa Bajur, Kecamatan Waru serta Desa Kertagena Tengah dan Kertagena Daja, Kecamatan Kadur masing-masing 3.500.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Antusias Sambut Program Lensa Pendidikan

Lalu, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar 2.500 bidang. Untuk Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu serta Desa Waru Barat dan Tagangser Laok, Kecamatan Waru masing-masing 2.000 sertifikat. Selain itu, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu 1.500 bidang.

”Tanah desa yang masuk dalam daftar diukur semua. Baik tanah yang sudah bersertifikat, sengketa, dan yang punya data yuridis. Meski pemilik tanah tidak ada, tetap diukur,” terang Andre kemarin (20/3).

Andre menyampaikan, tidak semua desa bisa dimasukkan dalam program PTSL. Desa bisa masuk kategori jika tanah yang bersertifikat di bawah 30 persen. Biasanya hal itu kerap terjadi di daerah pedesaan.

Di samping itu, terdapat data petak tanah yang disertifikasi sehingga hal itu bisa mempermudah BPN dalam melakukan pengukuran. Terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga. ”Nama-nama pemohon juga penting. Terkadang di pedesaan, KTP warga menggunakan yang lama, padahal sudah tidak berlaku. KTP itu kan ngelink ke dispendukcapil,” ujarnya.

Baca Juga :  Usulkan Bangun Tempat Pembuangan Sampah

Selama ini, lanjut Andre, target yang dicapai BPN Pamekasan cukup baik. Bahkan di tingkat Jawa Timur, Pamekasan berada di urutan ke-12 tertinggi. Capaian Pamekasan masih unggul dibandingkan dengan kabupaten lain di Madura.

Karena itu, pihaknya terus mendorong timnya agar target yang sudah ditentukan dari provinsi bisa tercapai. Dengan begitu, capaian program PTSL di Pamekasan bebas dari zona merah. ”Meski tenaga yang kami gunakan sedikit, tapi tetap diusahakan semaksimal mungkin tenaga yang ada. Sebab, tenaga ASN yang kita miliki hanya dua,” tandasnya. (bil)

PAMEKASAN – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan tahun ini. Target Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan sama dengan tahun lalu, yakni 46.500 sertifikat.

Kasubbag TU BPN Pamekasan Andre Satryo mengatakan, proses sertifikasi tanah dalam program PTSL sedang berjalan. Puluhan ribu sertifikat itu tersebar di tiga belas desa di empat kecamatan.

Luas tiap desa tidak sama. Daerah paling banyak mendapatkan jatah yakni Desa Sana Laok, Kecamatan Waru. Jumlah tanah yang akan disertifikasi mencapai 8.000 bidang. Disusul Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, 5.500 sertifikat.


Kemudian, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru 4.500 bidang, serta Desa Jarin, Kecamatan Pademawu dan Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur masing-masing 4.000. Sementara Desa Bajur, Kecamatan Waru serta Desa Kertagena Tengah dan Kertagena Daja, Kecamatan Kadur masing-masing 3.500.

Baca Juga :  Pasca Syafii Ditetapkan, Demokrat Enggan Bahas Calon Wabup

Lalu, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar 2.500 bidang. Untuk Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu serta Desa Waru Barat dan Tagangser Laok, Kecamatan Waru masing-masing 2.000 sertifikat. Selain itu, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu 1.500 bidang.

”Tanah desa yang masuk dalam daftar diukur semua. Baik tanah yang sudah bersertifikat, sengketa, dan yang punya data yuridis. Meski pemilik tanah tidak ada, tetap diukur,” terang Andre kemarin (20/3).

Andre menyampaikan, tidak semua desa bisa dimasukkan dalam program PTSL. Desa bisa masuk kategori jika tanah yang bersertifikat di bawah 30 persen. Biasanya hal itu kerap terjadi di daerah pedesaan.

- Advertisement -

Di samping itu, terdapat data petak tanah yang disertifikasi sehingga hal itu bisa mempermudah BPN dalam melakukan pengukuran. Terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga. ”Nama-nama pemohon juga penting. Terkadang di pedesaan, KTP warga menggunakan yang lama, padahal sudah tidak berlaku. KTP itu kan ngelink ke dispendukcapil,” ujarnya.

Baca Juga :  JKN-KIS Wujud Gotong Royong Antar Sesama

Selama ini, lanjut Andre, target yang dicapai BPN Pamekasan cukup baik. Bahkan di tingkat Jawa Timur, Pamekasan berada di urutan ke-12 tertinggi. Capaian Pamekasan masih unggul dibandingkan dengan kabupaten lain di Madura.

Karena itu, pihaknya terus mendorong timnya agar target yang sudah ditentukan dari provinsi bisa tercapai. Dengan begitu, capaian program PTSL di Pamekasan bebas dari zona merah. ”Meski tenaga yang kami gunakan sedikit, tapi tetap diusahakan semaksimal mungkin tenaga yang ada. Sebab, tenaga ASN yang kita miliki hanya dua,” tandasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/