PAMEKASAN – Usaha atau bisnis tambak udang masih menggiurkan. Sebab, dinilai sangat menjanjikan secara ekonomi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Karena itu, tidak sedikit warga yang mengalihkan lahan menjadi hamparan tambak. Atau, lahan itu digarap oleh investor luar yang mencari peluang untuk membuka bisnis tersebut.
Struktur geografis Kabupaten Pamekasan terbagi ke dalam dua wilayah. Yakni, dataran tinggi (perbukitan) dan dataran rendah. Usaha tambak udang di Bumi Gerbang Salam ini mayoritas ada di dataran rendah, baik di pesisir utara maupun di pesisir selatan.
Melalui online single submission (OSS), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) mencatat, sejak 2021 hingga hari ini baru ada 24 pengusaha tambak yang mengurus izin. Baik milik rakyat maupun milik perusahaan atau investor.
”Data itu terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2021. Maaf, untuk nama-namanya dan sebarannya tidak bisa diperinci, saya masih di luar. Tapi, jumlah itu saya pastikan valid,” terang Kepala DPMPTS Taufikurrahman.
Pihaknya enggan menyebutkan jumlah usaha tambak udang yang tidak mengantongi izin resmi. Alasannya, tidak terdata dalam OSS. ”Kalau yang tidak melalui OSS, kami tidak bisa menginformasikan,” ucapnya.
Taufik mengeklaim, pemerintah setiap tahun rutin menyosialisasikan agar pemilik usaha tambak berizin sehingga bisa bebas beroperasi secara legal sesuai regulasi. Terutama, tata cara mengelola tambak agar tidak mencemari lingkungan.
”Sosialisasi itu rutin pasti ada. Sekaligus kami langsung tawarkan nomor induk berusaha (NIB),” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail meminta pemerintah juga memantau operasional usaha tambak udang yang tidak mengantongi izin. Sebab, di samping tidak menaati kewajiban, terutama pajak, berpotensi mencemari lingkungan. ”Saya rasa aneh kalau kemudian tambak udang yang tidak berizin tidak ada datanya,” katanya. (di/luq)