PAMEKASAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggulirkan program sertifikasi hak atas tanah (sehat) nelayan. Program tersebut diluncurkan sejak 2016 lalu. Tahun ini Pamekasan hanya mendapat jatah 150 objek.
Kasi Pengendalian dan Perlindungan Nelayan Kecil Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Bambang Budi Santoso mengutarakan, penentuan jumlah bantuan Sehat Nelayan langsung dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi realisasi program.
Ada tiga tahapan realisasi bantuan. Yakni, prasertifikasi, sertifikasi, dan pascasertifikasi. ”Pemerintah daerah hanya bertugas pada prasertifikasi,” ujarnya kemarin (19/7).
Pemkab berkoordinasi dengan kepala desa. Kemudian, melakukan sosialisasi melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Jika tidak ada persoalan, dilanjutkan dengan proses sertifikasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tahun ini program tersebut fokus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar. Pemilihan desa tersebut lantaran desa yang berada di kawasan pesisir utara Pamekasan itu masuk kawasan penerima pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Tahun lalu, program yang sama digelar di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan dan Desa Padelegan, Kecamatan Padamawu. Dua desa itu masing-masing memperoleh jatah 50 program Sehat Nelayan.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, program Sehat Nelayan itu sangat bagus. Nelayan yang memiliki tanah bisa mendapat legalitas formal atas kepemilikannya.
Meskipun penentuan jumlah penerima bantuan dari pemerintah pusat, tetapi usulan dari pemkab diyakini menjadi pertimbangan. Pemkab seharusnya mengusulkan jumlah penerima lebih banyak.
Mengingat, jumlah nelayan di Pamekasan mencapai 14 ribu orang. Jika setiap tahun hanya mendapat jatah 100, sangat sulit semua nelayan memperoleh bantuan itu. ”Usulkan dalam jumlah tinggi siapa tahu pemerintah pusat memenuhi,” katanya.