28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Razia Pasangan di Luar Nikah Nihil Temuan

PAMEKASAN – Satuan polisi pamong praja (satpol PP), corps polisi militer (CPM), dan Polres Pamekasan menggelar razia ke sejumlah kos-kosan dan perhotelan kemarin (19/6). Operasi gabungan tersebut untuk menyasar pasangan bukan suami istri yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Operasi dilakukan di rumah kos-kosan yang ada di Jalan Pramuka dan Kelurahan Kolpajung. Kemudian, ke perhotelan di Jalan Raya Pamekasan- Sumenep.

”Kami melakukan operasi gabungan untuk memantau apakah di rumah kos-kosan atau perhotelan ada pasangan yang bukan suami istri,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Ainurrahman.

Namun, pihaknya tidak menemukan pasangan bukan suami istri yang memanfaatkan fasilitas tersebut. ”Kami tidak temukan pelanggaran penghuni kos. Termasuk pasangan bukan suami istri yang berada di kos-kosan dan perhotelan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Beri Toleransi PKL Melanggar

Namun, pelanggaran lain banyak ditemui. Misalnya, banyak kos-kosan yang tidak memiliki ruang tamu. Aturannya, kosan harus memiliki fasilitas khusus untuk ruang tamu.

Ainurrahman tetap mengingatkan pemilik kos untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos. Di antaranya penghuni harus menunjukkan identitas jelas. Jika mengaku pasanngan suami istri, wajib menunjukkan buku nikah.

”Kami memberikan imbauan bagaimana aturan itu menciptakan rasa nyaman dan kondusivitas di Kabupaten Pamekasan. Pemilik kos tidak boleh memberi peluang kepada penghuni untuk melanggar aturan,” tukasnya. 

PAMEKASAN – Satuan polisi pamong praja (satpol PP), corps polisi militer (CPM), dan Polres Pamekasan menggelar razia ke sejumlah kos-kosan dan perhotelan kemarin (19/6). Operasi gabungan tersebut untuk menyasar pasangan bukan suami istri yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Operasi dilakukan di rumah kos-kosan yang ada di Jalan Pramuka dan Kelurahan Kolpajung. Kemudian, ke perhotelan di Jalan Raya Pamekasan- Sumenep.

”Kami melakukan operasi gabungan untuk memantau apakah di rumah kos-kosan atau perhotelan ada pasangan yang bukan suami istri,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Ainurrahman.


Namun, pihaknya tidak menemukan pasangan bukan suami istri yang memanfaatkan fasilitas tersebut. ”Kami tidak temukan pelanggaran penghuni kos. Termasuk pasangan bukan suami istri yang berada di kos-kosan dan perhotelan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengawasan Longgar, Arek Lancor Jadi Tempat Mesum

Namun, pelanggaran lain banyak ditemui. Misalnya, banyak kos-kosan yang tidak memiliki ruang tamu. Aturannya, kosan harus memiliki fasilitas khusus untuk ruang tamu.

Ainurrahman tetap mengingatkan pemilik kos untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos. Di antaranya penghuni harus menunjukkan identitas jelas. Jika mengaku pasanngan suami istri, wajib menunjukkan buku nikah.

”Kami memberikan imbauan bagaimana aturan itu menciptakan rasa nyaman dan kondusivitas di Kabupaten Pamekasan. Pemilik kos tidak boleh memberi peluang kepada penghuni untuk melanggar aturan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/