21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Reaksi PKL Saat Ditertibkan Aparat Penegak Perda

PAMEKASAN – Satpol PP Pamekasan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) Senin (19/3). Penertibandilakukan dibeberapa titik di kawasan Arek Lancor.

Mengetahui ada penertiban, para PKL berhamburan. Mereka lari menyelamatkan barang dagangannya dari ancaman aparat penegak perda. PKL lalu bergeser ke lokasi yang tidak dilarang berjualan.

Namun, beberapa menit kemudian ketika personel satpol PP pergi, para PKL kembali beroperasi di lokasi terlarang. Mereka merasa aman karena petugas penegak perda sudah tidak berjaga-jaga di kawasan Arek Lancor.

Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pamekasan Misyanto menyampaikan, penertiban PKL akan dilakukan intens. Sebab, beberapa pekan ke depan akan ada penilaian Adipura. Pihaknya ingin lingkungan kota benar-benar bersih.

”Penertiban PKL ini tidak semata untuk Adipura. Tapi, juga agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan tempat umum,” katanya.

Salah satunya, bahu jalan dan trotoar harus sesuai dengan peruntukannya. Penertiban PKL diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengerti manfaat fasilitas umum.

Baca Juga :  Disdag Akui Pembinaan PKL Belum Menyeluruh

Penertiban PKL, menurut dia, mengacu pada Perda Nomor 05 Tahun 2008 dan Perbup 31 Tahun 2016. Penataan PKL merupakan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UM Pamekasan. ”Satpol PP hanya melakukan penjagaan daerah-derah terlarang bagi PKL,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Syamsuri mendesak satpol PP serius menertibkan PKL. Sebab, selama ini terkesan ada pembiaran terhadap PKL. Dia menyebut, di Jalan Kabupaten masih banyak PKL berjualan.

”Satpol PP setengah hati dan kurang tegas menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Pernetiban hanya temporal,” tudingnya.

Dia menganggap, satpol PP baru tegas menjelang penilaian Adipura. Setelah itu, PKL beroperasi lagi di lokasi terlarang. ”Meski nanti Pamekasan meraih Adipura, saya kurang bangga. Sebab, penataan lingkungan hanya dipoles menjelang penilaian Adipura,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerobak PKL Disita, Dewan Kecewa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir menjelaskan, penilaian Adipura 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini penilaian akuntabel dan bekelanjutan. ”Pemantauan atau penilaian tidak perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.

Tim akan turun tanpa diketahui pemkab. Sewaktu-waktu tim penilai Adipura bisa datang ke Pamekasan. ”Saat rapat koordinasi, monitoring informasinya dilakukan 14 Maret. Tapi, sampai sekarang belum ada penilaian,” terangnya.

Tim penilai Adipura dari unsur pemerintah dan swasta. Tahun lalu penilai Adipura berjumlah lima tim. Tahun ini DLH provinsi tidak lagi difungsikan. ”Ini yang membuat kami harus siap di setiap saat,” ucapnya.

Sasaran penilai sekitar 12 komponen. Di antaranya, lingkungan rumah sakit, kecamatan, saluran sungai, jalan raya, permukiman, pekantoran, TPA, dan bank sampah. Lalu, ada tambahan lingkungan masjid atau tempat ibadah.

PAMEKASAN – Satpol PP Pamekasan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) Senin (19/3). Penertibandilakukan dibeberapa titik di kawasan Arek Lancor.

Mengetahui ada penertiban, para PKL berhamburan. Mereka lari menyelamatkan barang dagangannya dari ancaman aparat penegak perda. PKL lalu bergeser ke lokasi yang tidak dilarang berjualan.

Namun, beberapa menit kemudian ketika personel satpol PP pergi, para PKL kembali beroperasi di lokasi terlarang. Mereka merasa aman karena petugas penegak perda sudah tidak berjaga-jaga di kawasan Arek Lancor.


Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pamekasan Misyanto menyampaikan, penertiban PKL akan dilakukan intens. Sebab, beberapa pekan ke depan akan ada penilaian Adipura. Pihaknya ingin lingkungan kota benar-benar bersih.

”Penertiban PKL ini tidak semata untuk Adipura. Tapi, juga agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan tempat umum,” katanya.

Salah satunya, bahu jalan dan trotoar harus sesuai dengan peruntukannya. Penertiban PKL diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengerti manfaat fasilitas umum.

Baca Juga :  Disdag Akui Pembinaan PKL Belum Menyeluruh

Penertiban PKL, menurut dia, mengacu pada Perda Nomor 05 Tahun 2008 dan Perbup 31 Tahun 2016. Penataan PKL merupakan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UM Pamekasan. ”Satpol PP hanya melakukan penjagaan daerah-derah terlarang bagi PKL,” tegasnya.

- Advertisement -

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Syamsuri mendesak satpol PP serius menertibkan PKL. Sebab, selama ini terkesan ada pembiaran terhadap PKL. Dia menyebut, di Jalan Kabupaten masih banyak PKL berjualan.

”Satpol PP setengah hati dan kurang tegas menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Pernetiban hanya temporal,” tudingnya.

Dia menganggap, satpol PP baru tegas menjelang penilaian Adipura. Setelah itu, PKL beroperasi lagi di lokasi terlarang. ”Meski nanti Pamekasan meraih Adipura, saya kurang bangga. Sebab, penataan lingkungan hanya dipoles menjelang penilaian Adipura,” ujarnya.

Baca Juga :  SMPN 3 Proppo Gelar Pentas Seni GSMS

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir menjelaskan, penilaian Adipura 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini penilaian akuntabel dan bekelanjutan. ”Pemantauan atau penilaian tidak perlu disampaikan secara terbuka,” katanya.

Tim akan turun tanpa diketahui pemkab. Sewaktu-waktu tim penilai Adipura bisa datang ke Pamekasan. ”Saat rapat koordinasi, monitoring informasinya dilakukan 14 Maret. Tapi, sampai sekarang belum ada penilaian,” terangnya.

Tim penilai Adipura dari unsur pemerintah dan swasta. Tahun lalu penilai Adipura berjumlah lima tim. Tahun ini DLH provinsi tidak lagi difungsikan. ”Ini yang membuat kami harus siap di setiap saat,” ucapnya.

Sasaran penilai sekitar 12 komponen. Di antaranya, lingkungan rumah sakit, kecamatan, saluran sungai, jalan raya, permukiman, pekantoran, TPA, dan bank sampah. Lalu, ada tambahan lingkungan masjid atau tempat ibadah.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/