PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Persoalan yang mengemuka pada realisasi dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) di SMAN 2 Pamekasan dipastikan bukan disebabkan kelalaian pihak sekolah. Tapi, murni karena keputusan pusat, yang dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal ini disampaikan Kepala SMAN 2 Pamekasan Ali Umar Arhab.
Menurut Ali Umar Arhab, dana bantuan PIP pelajar atas nama Ficky Noor Akbar Risky tidak cair bukan karena kelalaian pihak sekolah. Tapi, itu murni keputusan Kemendikbud Ristek. ”Jika wali murid menyatakan bahwa dana bantuan PIP tidak diproses oleh pihak sekolah, saya tegaskan itu tidak benar,” katanya.
Dijelaskan, nama Ficky Noor Akbar Risky diblokir dari kementerian. Akibatnya, dana bantuan PIP atas nama yang bersangkutan tidak bisa dicairkan. Informasi tersebut diperoleh dan merujuk keterangan BNI sebagai bank penyalur. Alasannya, tidak diaktivasi. ”Mendengar informasi seperti itu, saya tidak serta-merta diam,” ucap Ali Umar Arhab.
Beberapa saat kemudian, Ali Umar Arhab mencoba menghubungi layanan telepon Kemendikbud Ristek untuk mencari solusi. Namun, ketika menghubungi nomor telepon pihak Kemendikbud Ristek, tidak ada respons. ”Tentang aktivasi, guru di sini sudah ke kantor BNI untuk melakukan aktivasi. Konsideran dan SK-nya sudah diberikan,” ulasnya.
Ditambahkan, pihak sekolah juga telah menghubungi Ficky Noor Akbar Risky. Namun yang bersangkutan tidak datang-datang ke sekolah. Karena itu, pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah yang bersangkutan agar menandatangani sejumlah berkas yang diperlukan oleh pihak bank. ”Itu proses pemberkasan dan pencairan sebenarnya,” ungkapnya.
Saat proses pencairan, Ali Umar Arhab mengaku tidak bisa datang ke kantor bank. Sebab, sedang menghadiri sebuah acara di Malang. Apalagi, saat itu yang bersangkutan dilarang membawa handphone. ”Saya sudah berupaya, siapa tahu bisa dikuasakan ke guru lainnya. Tapi kata pihak BNI, tidak bisa diwakilkan dan yang hadir harus kepala sekolah,” tuturnya.
Setelah selesai menghadiri acara di Malang, Ali Umar Arhab langsung ke kantor BNI untuk menyetor berkas yang dibutuhkan. Namun, dalam SK penerima dana bantuan PIP tersebut, ada beberapa nama yang tidak bisa mencairkan dana bantuan. Termasuk Ficky Noor Akbar Risky. ”Yang cair bisa diambil oleh pihak sekolah,” imbuhnya.
Ditambahkan, berkenaan dengan pencairan dana bantuan PIP, sebenarnya tanggung jawab pemilik rekening atau pelajar yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan. Namun, pencairan dilakukan secara kolektif dan dikuasakan ke pihak sekolah agar pelajar tidak datang bergerombol. ”Sekolah statusnya sebagai penerima kuasa,” paparnya.
Dijelaskan, tidak semua pelajar yang namanya diajukan mendapatkan dana bantuan PIP. Bergantung SK pusat. SK pusat pun tidak turun secara keseluruhan, tapi bertahap. ”Meskipun dalam satu SK, ada juga pelajar yang tidak menerima dana bantuan PIP,” terang Ali Umar Arhab.
Lalu bagaimana sikap sekolah terhadap Ficky Noor Akbar Risky? Pria yang akrab disapa Arhab tersebut menyatakan akan tetap membuka komunikasi yang baik kepada yang bersangkutan. Sebab, selama ini institusinya memiliki kepedulian kepada pelajar yang tidak mampu. ”Di sini banyak anak anak tidak mampu dan tidak menerima dana bantuan PIP. Bahkan, ada anak yang dibelikan sepeda karena jalan kaki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jatim Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko menjelaskan, kepala SMAN 2 Pamekasan telah melaporkan realisasi dana bantuan PIP tersebut. ”Laporan yang saya terima, pihak sekolah sudah berupaya untuk mencairkan dana bantuan tersebut, tapi tidak berhasil. Tapi, Saya tetap perintahkan Kasek membantu meringankan beban pelajar tersebut,” pungkasnya.