PAMEKASAN – Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Petani dan Bandul Tembakau menggelar aksi turun jalan kemarin (18/7). Mereka protes lantaran pengawasan pembelian tembakau oleh pihak gudang lemah.
Korlap Aksi Muhammad Munir mengatakan, masih ditemukan tindakan melanggar aturan yang dilakukan pabrikan atau pihak gudang. Misalnya, pengambilan sampel tembakau yang masuk gudang terlalu banyak.
Padahal, pengambilan sampel itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura. Dalam regulasi itu, pengambilan sampel tidak boleh lebih dari satu kilogram.
Sementara pada praktiknya, masih ditemukan pengambilan sampel tidak sesuai regulasi. Ironisnya, kejadian tersebut terkesan luput dari pengawasan. Padahal, pemerintah memiliki tim pemantau dan tim pengawas.
Kemudian, penentuan break event point (BEP) tembakau hanya melibatkan pengusaha. Padahal, yang menjadi objek dari penentuan harga tersebut adalah petani. ”Seharusnya petani dilibatkan,” protesnya.
Pemerintah harus bertindak tegas. Tana niaga tembakau harus dilindungi. Jika ada perbuatan pabrikan yang melanggar aturan, pemerintah harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setkab Pamekasan Budi Irianto menegaskan, aspirasi petani akan ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada Bupati Baddrut Tamam. Mengenai pengawasan, pemerintah akan lebih memaksimalkan.
Pengambilan sampel wajib hukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, tim pengawas diimbau membawa timbangan elektrik untuk memastikan sampel yang diambil tidak terlalu banyak.
Seluruh pabrikan harus patuh terhadap perda yang berlaku. Jika ada pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas. ”Kontrol terhadap gudang tembakau akan ditegakkan,” janji mantan Kepala BPBD Pamekasan itu.
Tim pemantau yang berada di bawah naungan Disperindag Pamekasan akan segera diefektifkan kinerjanya. Dengan demikian, industri tata niaga tembakau semakin terawasi dengan optimal.
Sebelumnya, Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Pamekasan Imam Hidajad mengatakan, BEP harga tembakau tahun ini ditetapkan Rp 42.643 per kilogramnya. Lebih besar karena tahun sebelumnya hanya Rp 39.900 per kilogramnya.