21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Terlibat Pembakaran Maling, Polres Tangkap Kades Larangan Badung

PAMEKASAN – Aksi pembakaran maling di wilayah hukum Polres Pamekasan membuat panas telinga Korps Adhyaksa. Penyelidikan dan penyidikan digenjot. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Berdasar rilis polisi, dua tersangka yakni Musaffak dan Mohamad Wawi. Musaffak adalah kepala Desa (Kades) Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Pamekasan. Sedangkan Mohamad Wawi merupakan pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, dua tersangka baru itu terlihat di video aksi main hakim sendiri itu. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Hasilnya, kali pertama polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Fathor Rahman. Kemudian, ada tambahan dua tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komunitas Klebun Galang Dana Untuk Korban Tsunami Palu

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) 2e, 3e dan pasal 351 ayat (2), (3) juncto pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. Pasal tersebut tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan menghilangkan nyawa orang lain.

Atau, lanjut Nowo, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang lain. ”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya Selas (18/7).

Nowo menyampaikan, penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang sempat menuai kecaman itu. Polisi terus memeriksa saksi-saksi.

Untuk penetapan tersangka baru lagi, Nowo enggan berspekulasi. Dia berjanji bakal menyampaikan kepada publik setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Ciptakan Alat Operasikan Lampu dengan Handphone

Mengenai upaya damai dari pihak keluarga yang sempat diembuskan para tersangka, Nowo mengakui benar. Tapi, damai dimaksud dalam konteks dugaan pencurian.

Sementara itu, penindakan terhadap tindak kekerasan tetap diproses secara hukum. Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut. ”Bukan damai dalam hal tindak kekerasan,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial (medsos) aksi pembakaran terhadap terduga maling. TKP main hakim sendiri itu di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Polisi menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Sedikitnya, ada tiga belas saksi yang diperiksa polisi.

PAMEKASAN – Aksi pembakaran maling di wilayah hukum Polres Pamekasan membuat panas telinga Korps Adhyaksa. Penyelidikan dan penyidikan digenjot. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Berdasar rilis polisi, dua tersangka yakni Musaffak dan Mohamad Wawi. Musaffak adalah kepala Desa (Kades) Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Pamekasan. Sedangkan Mohamad Wawi merupakan pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, dua tersangka baru itu terlihat di video aksi main hakim sendiri itu. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.


Hasilnya, kali pertama polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Fathor Rahman. Kemudian, ada tambahan dua tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sengketa Tambak Garam di Pameksan Kembali Memanas

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) 2e, 3e dan pasal 351 ayat (2), (3) juncto pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. Pasal tersebut tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan menghilangkan nyawa orang lain.

Atau, lanjut Nowo, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang lain. ”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya Selas (18/7).

Nowo menyampaikan, penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang sempat menuai kecaman itu. Polisi terus memeriksa saksi-saksi.

- Advertisement -

Untuk penetapan tersangka baru lagi, Nowo enggan berspekulasi. Dia berjanji bakal menyampaikan kepada publik setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Sediakan Beasiswa Akmil, Akpol, IPDN, dan Kedokteran

Mengenai upaya damai dari pihak keluarga yang sempat diembuskan para tersangka, Nowo mengakui benar. Tapi, damai dimaksud dalam konteks dugaan pencurian.

Sementara itu, penindakan terhadap tindak kekerasan tetap diproses secara hukum. Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut. ”Bukan damai dalam hal tindak kekerasan,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial (medsos) aksi pembakaran terhadap terduga maling. TKP main hakim sendiri itu di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Polisi menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Sedikitnya, ada tiga belas saksi yang diperiksa polisi.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/