21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Nasabah BRI Kecewa Dimintai Uang oleh Oknum Advokat, tapi Kasus Tak Tuntas

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Nasib nasabah yang mengaku ditipu mantan karyawan BRI Pamekasan Mohammad Lukman Anizar (MLA) benar-benar apes. Sebab, MLA hingga kini belum disel. Padahal, nasabah mengaku menghabiskan uang Rp 80 juta agar kasus itu diusut tuntas. Uang puluhan juta itu diberikan kepada F, seseorang yang mengaku sebagai advokat.

Nasabah BRI yang mengaku mengeluarkan uang Rp 80 juta itu bernama Samawi. Alasan pria 52 tahun itu memakai jasa advokat, agar kasusnya cepat diproses dan mendapatkan ganti rugi. Ironisnya, penanganan kasus tersebut tidak sesuai harapan dan tidak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Menurut dia, semula oknum advokat berinisial F menawarkan diri untuk mengurus kasus dugaan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian. Bahkan, F datang langsung untuk menemui perwakilan korban. Saat itu, dia memastikan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan. ”Di hadapan kami (korban), F minta uang untuk diberikan kepada oknum polisi,” ujarnya.

Dijelaskan, semula F minta uang sebesar Rp 30 juta. Setelah korban berunjuk rasa ke kantor BRI Pamekasan, F menginformasikan bahwa lokasi MLA sudah terlacak oleh aparat kepolisian. Karena itu, F minta tambahan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Mas Tamam Tepati Janji, Juara MTQ Dihadiahi Umrah

”Saat itu, para korban kebingungan untuk mendapatkan uang puluhan juta tersebut. Karena itu, beberapa di antaranya rela menjual hewan ternak dan menggadaikan beberapa aset. Harapannya hanya satu, agar kasus ini bisa selesai dan tuntutan nasabah dikabulkan,” ucapnya.

Samawi mengungkapkan, kepada korban, F menyatakan uang tersebut diberikan kepada oknum anggota kepolisian agar pengusutan perkaranya cepat selesai. Saat itu, Samawi dan nasabah lainnya percaya dengan penjelasan F. ”Sebab, F bilang kalau sudah berkomunikasi dengan oknum anggota kepolisian,” imbuhnya.

Samawi melanjutkan, jika MLA sudah ditemukan, permasalahan pemberian uang pelicin terhadap oknum advokat tersebut tidak akan diperpanjang. Sebab, korban berharap bisa mendapatkan uang ganti rugi dan kasus dugaan penipuan yang membelit MLA bisa diselesaikan sesuai aturan.

Sementara saat dikonfirmasi JPRM, F menepis tuduhan tersebut. Pertama, dia tidak pernah mengaku sebagai advokat. Kapasitasnya hanya sebagai juru bicara (jubir) dan pendamping para korban. Termasuk ketika audiensi di BRI dan Polres Pamekasan.

Menurut Fahmi, tambahan uang tersebut merupakan kesepakatan bersama. Dia tidak pernah memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang. ”Ini adalah kesepakatan bersama agar perkara ini cepat selesai dan korban mendapatkan haknya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga :  Artidjo-Busyro Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi pada Santri

Korban dan jubir sepakat untuk saling mendukung dalam upaya tersebut. Dana pelengkap dan pendukung memang telah disepakati sesuai dengan persentase kerugian masing-masing. Sehingga, terkumpul uang sekitar Rp 80 juta dari korban yang diberikan secara dua tahap.

Uang tersebut, kata F, digunakan untuk membayar jasa kepada beberapa pakar perbankan dan akademisi konsultasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Selain itu, jasa wira-wiri termasuk transportasi untuk menunjang tugasnya sebagai jubir korban.

F menegaskan bahwa uang korban yang sudah didistribusikan telah sampai di tangan para akademisi dan beberapa pakar. Dia siap menghadapi jika korban nanti melaporkannya ke aparat penegak hukum. ”Saya menyadari dalam memperjuangkan keadilan untuk sebuah kasus tentu ada yang tidak suka,” sambungnya.

Sekadar mengingatkan, MLA dilaporkan ke polisi karena menipu 17 nasabah BRI Pamekasan di kawasan utara. Total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp 8,2 miliar. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada 2020 silam, polisi akhirnya menetapkan MLA sebagai tersangka. Tapi, sampai saat ini polisi belum bisa menjebloskan MLA ke sel tahanan. (afg/yan)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Nasib nasabah yang mengaku ditipu mantan karyawan BRI Pamekasan Mohammad Lukman Anizar (MLA) benar-benar apes. Sebab, MLA hingga kini belum disel. Padahal, nasabah mengaku menghabiskan uang Rp 80 juta agar kasus itu diusut tuntas. Uang puluhan juta itu diberikan kepada F, seseorang yang mengaku sebagai advokat.

Nasabah BRI yang mengaku mengeluarkan uang Rp 80 juta itu bernama Samawi. Alasan pria 52 tahun itu memakai jasa advokat, agar kasusnya cepat diproses dan mendapatkan ganti rugi. Ironisnya, penanganan kasus tersebut tidak sesuai harapan dan tidak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Menurut dia, semula oknum advokat berinisial F menawarkan diri untuk mengurus kasus dugaan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian. Bahkan, F datang langsung untuk menemui perwakilan korban. Saat itu, dia memastikan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan. ”Di hadapan kami (korban), F minta uang untuk diberikan kepada oknum polisi,” ujarnya.


Dijelaskan, semula F minta uang sebesar Rp 30 juta. Setelah korban berunjuk rasa ke kantor BRI Pamekasan, F menginformasikan bahwa lokasi MLA sudah terlacak oleh aparat kepolisian. Karena itu, F minta tambahan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Artidjo-Busyro Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi pada Santri

”Saat itu, para korban kebingungan untuk mendapatkan uang puluhan juta tersebut. Karena itu, beberapa di antaranya rela menjual hewan ternak dan menggadaikan beberapa aset. Harapannya hanya satu, agar kasus ini bisa selesai dan tuntutan nasabah dikabulkan,” ucapnya.

Samawi mengungkapkan, kepada korban, F menyatakan uang tersebut diberikan kepada oknum anggota kepolisian agar pengusutan perkaranya cepat selesai. Saat itu, Samawi dan nasabah lainnya percaya dengan penjelasan F. ”Sebab, F bilang kalau sudah berkomunikasi dengan oknum anggota kepolisian,” imbuhnya.

Samawi melanjutkan, jika MLA sudah ditemukan, permasalahan pemberian uang pelicin terhadap oknum advokat tersebut tidak akan diperpanjang. Sebab, korban berharap bisa mendapatkan uang ganti rugi dan kasus dugaan penipuan yang membelit MLA bisa diselesaikan sesuai aturan.

- Advertisement -

Sementara saat dikonfirmasi JPRM, F menepis tuduhan tersebut. Pertama, dia tidak pernah mengaku sebagai advokat. Kapasitasnya hanya sebagai juru bicara (jubir) dan pendamping para korban. Termasuk ketika audiensi di BRI dan Polres Pamekasan.

Menurut Fahmi, tambahan uang tersebut merupakan kesepakatan bersama. Dia tidak pernah memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang. ”Ini adalah kesepakatan bersama agar perkara ini cepat selesai dan korban mendapatkan haknya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran Reses Capai Rp 1,4 M

Korban dan jubir sepakat untuk saling mendukung dalam upaya tersebut. Dana pelengkap dan pendukung memang telah disepakati sesuai dengan persentase kerugian masing-masing. Sehingga, terkumpul uang sekitar Rp 80 juta dari korban yang diberikan secara dua tahap.

Uang tersebut, kata F, digunakan untuk membayar jasa kepada beberapa pakar perbankan dan akademisi konsultasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Selain itu, jasa wira-wiri termasuk transportasi untuk menunjang tugasnya sebagai jubir korban.

F menegaskan bahwa uang korban yang sudah didistribusikan telah sampai di tangan para akademisi dan beberapa pakar. Dia siap menghadapi jika korban nanti melaporkannya ke aparat penegak hukum. ”Saya menyadari dalam memperjuangkan keadilan untuk sebuah kasus tentu ada yang tidak suka,” sambungnya.

Sekadar mengingatkan, MLA dilaporkan ke polisi karena menipu 17 nasabah BRI Pamekasan di kawasan utara. Total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp 8,2 miliar. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada 2020 silam, polisi akhirnya menetapkan MLA sebagai tersangka. Tapi, sampai saat ini polisi belum bisa menjebloskan MLA ke sel tahanan. (afg/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/