PAMEKASAN – Tempat pembuangan sampah (TPS) reduce, reuse, dan recycle (3R) di Kelurahan Kangenan, Kecamatan Kota Pamekasan, dikeluhkan warga. Itu lantaran polusi sampah masuk ke rumah-rumah warga. Mereka khawatir akan mengganggu terhadap masalah kesehatan.
Ketua RT Kelurahan Kangenan Ahmad Salehhudin mengaku tidak pernah mengetahui pembangunan TPS tersebut. Masyarakat tidak dilibatkan dan tidak ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Saleh, akibat pembangunan dan pengelolaan TPS itu terjadi gejolak di masyarakat.
Masyarakat tidak setuju ada pembangunan TPS 3R yang berdekatan dengan rumah warga. Apalagi, banyak yang mengatakan TPS itu belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
”TPS itu berimpitan dengan rumah warga. Saya saja, kalau ada sampah di depan rumah tidak mau. Nah, ini TPS-nya besar dan sampahnya banyak. Jelas tidak maulah warga di sini,” katanya kemarin (18/2).
Saleh menjelaskan, sampah yang masuk ke TPS itu dari mana-mana. Termasuk sampah dari rumah sakit. Agar tidak terjadi gejolak lebih besar, dia mendesak pemerintah memindah TPS tersebut. ”Warga tidak pernah tahu bakal ada pembangunan TPS itu. Kalau kita tahu, sudah pasti kita menolak sejak awal. TPS ini sangat mengganggu dan mengancam kesehatan,” jelasnya.
Pemerhati lingkungan Fathor Arrosyid menyampaikan, apabila TPS disertai amdal akan bermanfaat bagi masyarakat. ”Misalnya, dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari konflik dengan masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mengklarifikasi penolakan warga atas keberadaan TPS 3R tersebut. Warga tak pernah membuat kesepakatan dan pembangunan TPS yang dituding tidak memiliki amdal.