PAMEKASAN – Ikhtiar nelayan menolak kebijakan pelarangan cantrang berbuah manis. Alat tangkap ikan yang sempat dilarang beroperasi itu kini bisa digunakan kembali.
Aktivitas sebagian nelayan terusik sejak alat tangkap jenis cantrang dilarang pemerintah. Itu berlaku sejak terbit Permen KP 2/2015. Peraturan itu berisi tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sejak peraturan tersebut diberlakukan, tidak sedikit nelayan yang tersandung hukum. Mereka harus berurusan dengan aparat polisi di perairan. Alat tangkap beserta perahunya disita. Sementara nelayan yang lain ketakutan untuk kembali melaut dengan alat yang sama. Dampaknya, pendapatan mereka menyusut.
Nelayan kemudian berjuang agar kebijakan tersebut dicabut. Beberapa kali menggelar aksi di daerah hingga menemui pemerintah pusat. Terbaru, sejumlah nelayan asal Madura juga ikut aksi di Jakarta pada Rabu (17/1). Mereka bergabung bersama ribuan pelaut dari seluruh penjuru Indonesia.
Muzammil, nelayan pengguna cantrang yang ikut aksi di Jakarta mengatakan, aksi tersebut dipusatkan di area Monumen Nasional (Monas). Pada saat yang bersamaan, di Istana Merdeka digelar pelantikan kabinet yang baru. Nelayan terus menyuarakan penolakan atas kebijakan presiden yang berdasar pada Permen KP 2/2015.
Setelah pelantikan, Presiden Joko Widodo menemui perwakilan nelayan. Sementara, massa aksi lain tetap berorasi menolak kebijakan yang dinilai merugikan nelayan tersebut. Hasil pertemuan dengan presiden memuaskan.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengizinkan kembali cantrang beroperasi. ”Alhamdulillah, cantrang kembali diizinkan beroperasi,” katanya Kamis (18/1). Atas izin tersebut nelayan tidak perlu lagi takut melaut. Pihak kepolisan juga tidak boleh menangkap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang. ”Usaha yang dilakukan nelayan tidak sia-sia,” sergahnya.
Muzammil mengatakan, ada suka duka yang dirasakan nelayan pasca Presiden Jokowi memperbolehkan cantrang beroperasi. Sebab, kebijakan itu hanya bersifat sementara. Sewaktu-waktu cantrang bisa kembali dilarang.
Pemerintah tidak mencabut Permen KP 02/2015. Tetapi, realisasinya hanya ditangguhkan sampai nelayan memiliki solusi mengganti alat tangkap cantrang. Presiden memang tidak memberi batas waktu seperti kebijakan sebelumnya.
Tetapi, kebijakan tersebut tetap dinilai kurang memuaskan. Sebab, nelayan bukan diperbolehkan menggunakan cantrang secara penuh. Hanya, diberi kesempatan untuk beralih menggunakan alat tangkap lain yang ramah lingkungan. ”Tetapi, diizinkannya kembali (penggunaan cantrang) sudah bagus,” katanya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers terkait demo nelayan itu. Konferensi itu disiarkan langsung melalui akun Twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) @kkpgoid.
Dalam siaran pers, Susi mengatakan, Permen KP 02/2015 tidak dicabut. Tetapi, nelayan diizinkan kembali menggunakan cantrang. Izin tersebut berlaku sampai nelayan beralih ke alat tangkap yang tidak dilarang. ”Jangan sampai nambah kapal lagi, kata Presiden.”