21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Pilkades Terancam Gagal Gelar Tahun Ini

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pergantian antarwaktu (PAW) di Pamekasan terancam tak terlaksana tahun ini. Pasalnya, belum ada keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (P2KD) kabupaten terkait kapan pilkades akan digelar.

Ketua P2KD Kabupaten Pamekasan Totok Hartono menyampaikan, pelaksanaan Pilkades 2021 ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan bupati Pamekasan tentang perubahan kedua atas keputusan bupati 188/297/432.013/2021.

Surat tersebut mengatur berkaitan dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021. Meski demikian, P2KD kabupaten belum memutuskan kapan pilkades akan dilaksanakan pasca penundaan yang kedua. Karena itu, tahapan pilkades belum bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan: Riset Bisa Ketahui Kebutuhan Rakyat

”Kita tunggu sampai cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa mencapai 70 persen,” katanya kemarin (17/10).

Mantan kepala DPUPR Pamekasan itu menyadari bahwa tahapan Pilkades 2021 masih panjang. Sementara tahapan yang sudah dilaksanakan yakni pendaftaran. Pihaknya sudah mengantongi bakal calon (balon) yang akan ikut dalam kontestasi politik tingkat akar rumput tersebut.

Di sisi lain, pihaknya dituntut untuk memenuhi target 70 persen dari sasaran vaksinasi Covid-19. Karena itu, Totok tidak bisa memutuskan apakah Pilkades 2021 akan digelar tahun ini atau 2022. Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus target vaksinasi.

”Tahun ini kita fokus pada vaksinasi agar mencapai 70 persen. Kita lihat dulu capaian ke depan untuk menentukan kapan pilkades akan digelar,” tuturnya.

Baca Juga :  Minta Bupati Buka Segel Tempat Karaoke

Jika pilkades serentak tidak digelar tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa. Sebab, masa jabatan 72 Kades bakal berakhir Desember mendatang.

Berkaitan dengan Pj Kades, Totok sudah merencanakannya. Pengisian Pj Kades diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). ”Antisipasi (Pj) kita sudah siapkan,”  bebernya.

Sementara, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengutarakan, pada dasarnya ketentuan capaian vaksinasi 70 persen tujuan utamanya bukan untuk pilkades. Yang paling penting adalah menciptakan kekebalan komunal. Caranya, mayoritas masyarakat harus divaksin agar tercipta herd immunity.

”Vaksinasi ini hubungannya dengan herd immunity. Kami sangat ingin melindungi masyarakat,” tegasnya. 

 

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pergantian antarwaktu (PAW) di Pamekasan terancam tak terlaksana tahun ini. Pasalnya, belum ada keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (P2KD) kabupaten terkait kapan pilkades akan digelar.

Ketua P2KD Kabupaten Pamekasan Totok Hartono menyampaikan, pelaksanaan Pilkades 2021 ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan bupati Pamekasan tentang perubahan kedua atas keputusan bupati 188/297/432.013/2021.

Surat tersebut mengatur berkaitan dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021. Meski demikian, P2KD kabupaten belum memutuskan kapan pilkades akan dilaksanakan pasca penundaan yang kedua. Karena itu, tahapan pilkades belum bisa dilanjutkan.


Baca Juga :  Pembangunan Pagar RSUD Terancam Molor

”Kita tunggu sampai cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa mencapai 70 persen,” katanya kemarin (17/10).

Mantan kepala DPUPR Pamekasan itu menyadari bahwa tahapan Pilkades 2021 masih panjang. Sementara tahapan yang sudah dilaksanakan yakni pendaftaran. Pihaknya sudah mengantongi bakal calon (balon) yang akan ikut dalam kontestasi politik tingkat akar rumput tersebut.

Di sisi lain, pihaknya dituntut untuk memenuhi target 70 persen dari sasaran vaksinasi Covid-19. Karena itu, Totok tidak bisa memutuskan apakah Pilkades 2021 akan digelar tahun ini atau 2022. Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus target vaksinasi.

”Tahun ini kita fokus pada vaksinasi agar mencapai 70 persen. Kita lihat dulu capaian ke depan untuk menentukan kapan pilkades akan digelar,” tuturnya.

Baca Juga :  Minta Bupati Buka Segel Tempat Karaoke

- Advertisement -

Jika pilkades serentak tidak digelar tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa. Sebab, masa jabatan 72 Kades bakal berakhir Desember mendatang.

Berkaitan dengan Pj Kades, Totok sudah merencanakannya. Pengisian Pj Kades diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). ”Antisipasi (Pj) kita sudah siapkan,”  bebernya.

Sementara, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengutarakan, pada dasarnya ketentuan capaian vaksinasi 70 persen tujuan utamanya bukan untuk pilkades. Yang paling penting adalah menciptakan kekebalan komunal. Caranya, mayoritas masyarakat harus divaksin agar tercipta herd immunity.

”Vaksinasi ini hubungannya dengan herd immunity. Kami sangat ingin melindungi masyarakat,” tegasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/