23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Data Kependudukan Simpang Siur

PAMEKASAN – Perbedaan data kependudukan antara yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dispendukcapil Pamekasan belum menemukan titik temu. Tak mau larut dengan perbedaan itu, KPU bersama Komisi I DPRD Pamekasan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Muhammad Subhan menyatakan, perbedaan data kependudukan itu segera dicari titik terangnya. Sebab, data kependudukan sangat sensitif saat pilkada.

Berdasar hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU, daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 692.233 jiwa. Dari total DPS, sebanyak 33.093 orang terancam tidak bisa memilih lantaran tidak memiliki e-KTP.

Sesuai data Dispendukcapil Pamekasan, warga yang memiliki hak pilih tidak sampai 692.233 jiwa. Melainkan hanya 630.867 orang. Perinciannya, 592.867 orang melakukan perekaman e-KTP dan 38.000 orang memegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Baca Juga :  Usulkan Perda Perlindungan Guru Honorer

Dengan demikian, terdapat selisih 61.366 pemilih antara data di KPU dengan data di dispendukcapil. Subhan menyatakan, data yang dimiliki KPU sangat riil. Sebab, pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah. Namun, dia tidak mengetahui penyebab perbedaan data yang cukup signifikan itu.

Mantan aktivis PMII tersebut menyampaikan, KPU berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai perbedaan data kependudukan itu. Hasilnya, pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan meminta dispendukcapil mengkategorikan data kependudukan.

Yakni, daftar nama yang tercantum dalam database kependudukan, tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Juga daftar nama yang tidak merekam e-KTP, tapi tercantum dalam database. ”Kemendagri segera menindaklanjuti,” ucapnya kemarin (17/4).

Kemendagri juga meminta Dispendukcapil Pamekasan proaktif mengurus blangko e-KTP. Sebab, ketersediaan blangko cukup banyak. Dengan demikian, masyarakat Pamekasan tidak lagi diberi suket sebagai pengganti e-KTP.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Eksekusi Empat Oknum BPN

Penunggalan NIK di Kemendagri sangat cepat. Data yang dikirim oleh dispendukcapil bisa diproses dalam hitungan menit. Lalu, bisa langsung dicetak kepingan e-KTP. ”Kemendagri juga akan mengevaluasi jika penunggalan NIK cukup lama,” ujarnya.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi enggan berkomentar. Dia meminta waktu beberapa hari untuk menanggapi data kependudukan yang simpang siur itu. ”Saya tidak ikut ke Kemendagri. Untuk sementara, tidak komentar dulu,” katanya.

 

PAMEKASAN – Perbedaan data kependudukan antara yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dispendukcapil Pamekasan belum menemukan titik temu. Tak mau larut dengan perbedaan itu, KPU bersama Komisi I DPRD Pamekasan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Muhammad Subhan menyatakan, perbedaan data kependudukan itu segera dicari titik terangnya. Sebab, data kependudukan sangat sensitif saat pilkada.

Berdasar hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU, daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 692.233 jiwa. Dari total DPS, sebanyak 33.093 orang terancam tidak bisa memilih lantaran tidak memiliki e-KTP.


Sesuai data Dispendukcapil Pamekasan, warga yang memiliki hak pilih tidak sampai 692.233 jiwa. Melainkan hanya 630.867 orang. Perinciannya, 592.867 orang melakukan perekaman e-KTP dan 38.000 orang memegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Baca Juga :  17 Pebruari, KPU Pamekasan Tutup Posko Layanan Pindah Pemilih

Dengan demikian, terdapat selisih 61.366 pemilih antara data di KPU dengan data di dispendukcapil. Subhan menyatakan, data yang dimiliki KPU sangat riil. Sebab, pendataan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah. Namun, dia tidak mengetahui penyebab perbedaan data yang cukup signifikan itu.

Mantan aktivis PMII tersebut menyampaikan, KPU berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai perbedaan data kependudukan itu. Hasilnya, pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan meminta dispendukcapil mengkategorikan data kependudukan.

Yakni, daftar nama yang tercantum dalam database kependudukan, tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Juga daftar nama yang tidak merekam e-KTP, tapi tercantum dalam database. ”Kemendagri segera menindaklanjuti,” ucapnya kemarin (17/4).

- Advertisement -

Kemendagri juga meminta Dispendukcapil Pamekasan proaktif mengurus blangko e-KTP. Sebab, ketersediaan blangko cukup banyak. Dengan demikian, masyarakat Pamekasan tidak lagi diberi suket sebagai pengganti e-KTP.

Baca Juga :  Serapan Tembakau Sangat Rendah

Penunggalan NIK di Kemendagri sangat cepat. Data yang dikirim oleh dispendukcapil bisa diproses dalam hitungan menit. Lalu, bisa langsung dicetak kepingan e-KTP. ”Kemendagri juga akan mengevaluasi jika penunggalan NIK cukup lama,” ujarnya.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Herman Kusnadi enggan berkomentar. Dia meminta waktu beberapa hari untuk menanggapi data kependudukan yang simpang siur itu. ”Saya tidak ikut ke Kemendagri. Untuk sementara, tidak komentar dulu,” katanya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/