PAMEKASAN – Aktivis Central Kreasi Aspirasi Muda Musisi se-Pamekasan (CEKAMP) berdemo di depan kantor DPRD Pamekasan, Senin (18/2). Sebab, CEKAMP menolak RUU Permusikan yang diusulkan Komisi X DPR RI.
CEKAMP berpendapat, ada 19 pasal yang tidak disepakati. Alasannya, banyak pasal tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lainnya. Misalnya seperti UU Hak Cipta, UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.
Indra, korlap aksi mengatakan, RUU tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
“RUU ini benar-benat bermasalah bagi dunia musik Indonesia,” katanya.
Dikatakan, CEKAMP mendesak DPRD Pamekasan berkirim surat kepada DPR RI untuk mencabut RUU Permusikan. Kalau ada opsi lain, proses revisi isi dan naskah akademisi RUU Permusikan harus melibatkan perwakilan musisi daerah se-Nusantara.
“Kami juga menuntut DPRD Pamekasan mengawal tuntutan kami,” paparnya.
Sahur Abadi, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan berjanji menyampaikan tuntutan CEKAMP kepada DPR RI. Ditegaskan, dewan mendukung dan mengutuk siapa pun yang mengambil hak kebebasan berekspresi.
“Namun, bentuk perjuangan dan pengawalan mungkin berbeda. Kalau teman-teman berangkat dengan semangat juang jalanan, kami akan menyampaikan amanat itu kepada DPR RI,” janjinya.
Sahur Abadi berjanji akan terus mengawal kepentingan kelompok musisi. “Saya dan dinas siap mengawal, mudah-mudahan nanti akan ada solusi yang terbaik,” harapnya. (Herlina Trisukma)