PAMEKASAN – Niat Komisi I DPRD Pamekasan menghapus semua usaha karaoke sudah bulat. Komisi yang dipimpin Ismail itu resmi mengusulkan tambahan perda dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2018. Surat usulan diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Andi Suparto.
Ismail menjelaskan, usulan tambahan perda itu berkaitan dengan izin karaoke. Raperda yang diusulkan yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Perda tersebut dinilai banyak menimbulkan keresahan di masyarakat.
”Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 ada item karaoke di beberapa pasal. Seperti di bab I ayat 17 ada yang membahas karaoke,” kata Ismail Rabu (17/1). ”Kami tahu karaoke di Pamekasan selalu jadi persoalan tiap tahun,” tambahnya.
Banyak tokoh masyarakat, lanjut Ismail, yang meminta agar izin karaoke dihentikan. Tetapi permasalahannya, sejauh ini izin karaoke dilindungi perda. Tanpa membuang item-item izin karaoke di perda tersebut, penghapusan tidak bisa dilakukan.
”Merespons persoalan itu, maka perlu merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2015. Kalau perda ini sudah direvisi, tidak ada lagi izin karaoke di Pamekasan,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Perda revisi ini nantinya tidak berlaku surut. Artinya, rumah karaoke yang sudah berizin tetap berjalan. Tetapi ketika masa waktu izin operasional sudah habis, Pemkab Pamekasan tidak boleh memperpanjang.
Meski demikian, usaha lain yang melekat, seperti perhotelan atau rumah makan tetap boleh. Artinya, hanya usaha karaoke yang izinnya tidak akan diperpanjang. ”Usaha lainnya tetap boleh berjalan. Hanya karaoke yang tidak boleh diperpanjang,” papar Ismail.
”Yang hobi karaoke silakan ke Surabaya, jangan di Pamekasan. Sebab, madaratnya lebih besar,” tukasnya.
Sementara itu, Andi Suparto secara simbolis menerima usulan revisi perda tersebut. Seperti apa nanti perubahannya, bergantung pada kajian dari tim legislatif dan pihak-pihak terkait. ”Masih butuh pembahasan panjang,” kata Andi.