24.5 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Petugas Lapas Rampas Belasan HP Milik Napi

PAMEKASAN – Tindak indisipliner oleh narapidana (napi) masih terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan. Petugas berhasil menyita belasan telepon genggam milik penghuni hotel prodeo itu Senin (16/4).

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Muhammad Latif Safiudin menerangkan, penggeledahan tersebut merupakan rentetan kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54. Seluruh petugas lapas dilibatkan dalam penggeledahan itu.

Kegiatan tersebut juga diawasi polisi. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar penghuni lapas. Di antaranya, 14 unit telepon genggam, sendok, kipas angin kecil, gunting kuku, dan sejumlah barang logam.

Hasil penggeledahan itu langsung disita. Kemudian, dibuatkan berita acara sebelum dimusnahkan. ”Penggeledahan biasanya kami lakukan seminggu sekali. Untuk kali ini, penggeledahan melibatkan seluruh petugas lapas,” katanya.

Latif menyampaikan, berbagai cara dilakukan penghuni lapas untuk membawa handphone (HP). Di antaranya, dibawa oleh pengunjung, dilempar dari luar lapas, dan diselipkan di sepatu atau kopiah usai sidang di pengadilan.

Baca Juga :  Minta Tambah Pasokan Air Bersih

Pengawasan dilakukan secara ketat. Namun, masih ditemukan napi membawa telepon genggam. Bagi pengunjung yang ketahuan membawa HP, tidak ada sanksi. Pengunjung tersebut hanya dilarang masuk lapas.

Napi yang ketahuan membawa HP ke lapas mendapat sanksi disiplin. Yakni, dikurung di blok F untuk menjalani sanksi tutupan sunyi. Selama sepekan, napi yang melanggar ditempatkan di satu ruangan sendirian dan tidak boleh dijenguk siapa pun.

Sayangnya, pihak lapas belum menemukan pemilik 14 unit HP tersebut. Sebab, alat telekomunikasi itu ditemukan di satu ruangan besar yang penghuninya rata-rata 25 orang. ”Nanti kita cari pemiliknya,” janjinya.

Mengenai sendok, gunting kuku, dan sejumlah barang logam juga akan dimusnahkan. Sebab, khawatir digunakan untuk mencongkel lapas agar napi bisa kabur dari tempat hukuman itu.

Baca Juga :  Ditabrak Truk Bermuatan Semen, Pemotor dan Bayinya Langsung Meninggal

Pihak lapas juga menggeledah barang-barang milik napi khawatir terdapat narkoba. Namun, beberapa kali dicek, tidak ditemukan barang haram tersebut. ”Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba di sini,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyatakan, pihak lapas harus menjalankan pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hak dan kewajiban penghuni lapas dipastikan tersalurkan dengan baik.

Pendekatan persuasif juga perlu dioptimalkan. Tujuannya, agar selama masa kurungan, penghuni lapas berubah ke jalan yang lebih baik. ”Setelah keluar dari lapas, bisa kembali ke jalan yang benar,” pesannya.

PAMEKASAN – Tindak indisipliner oleh narapidana (napi) masih terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan. Petugas berhasil menyita belasan telepon genggam milik penghuni hotel prodeo itu Senin (16/4).

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Muhammad Latif Safiudin menerangkan, penggeledahan tersebut merupakan rentetan kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54. Seluruh petugas lapas dilibatkan dalam penggeledahan itu.

Kegiatan tersebut juga diawasi polisi. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar penghuni lapas. Di antaranya, 14 unit telepon genggam, sendok, kipas angin kecil, gunting kuku, dan sejumlah barang logam.


Hasil penggeledahan itu langsung disita. Kemudian, dibuatkan berita acara sebelum dimusnahkan. ”Penggeledahan biasanya kami lakukan seminggu sekali. Untuk kali ini, penggeledahan melibatkan seluruh petugas lapas,” katanya.

Latif menyampaikan, berbagai cara dilakukan penghuni lapas untuk membawa handphone (HP). Di antaranya, dibawa oleh pengunjung, dilempar dari luar lapas, dan diselipkan di sepatu atau kopiah usai sidang di pengadilan.

Baca Juga :  Truk Terguling, Sopir Kritis

Pengawasan dilakukan secara ketat. Namun, masih ditemukan napi membawa telepon genggam. Bagi pengunjung yang ketahuan membawa HP, tidak ada sanksi. Pengunjung tersebut hanya dilarang masuk lapas.

Napi yang ketahuan membawa HP ke lapas mendapat sanksi disiplin. Yakni, dikurung di blok F untuk menjalani sanksi tutupan sunyi. Selama sepekan, napi yang melanggar ditempatkan di satu ruangan sendirian dan tidak boleh dijenguk siapa pun.

- Advertisement -

Sayangnya, pihak lapas belum menemukan pemilik 14 unit HP tersebut. Sebab, alat telekomunikasi itu ditemukan di satu ruangan besar yang penghuninya rata-rata 25 orang. ”Nanti kita cari pemiliknya,” janjinya.

Mengenai sendok, gunting kuku, dan sejumlah barang logam juga akan dimusnahkan. Sebab, khawatir digunakan untuk mencongkel lapas agar napi bisa kabur dari tempat hukuman itu.

Baca Juga :  Tanggapan Pemkab Pamekasan terhadap Aksi Penolakan Massa

Pihak lapas juga menggeledah barang-barang milik napi khawatir terdapat narkoba. Namun, beberapa kali dicek, tidak ditemukan barang haram tersebut. ”Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba di sini,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan Harun Suyitno menyatakan, pihak lapas harus menjalankan pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hak dan kewajiban penghuni lapas dipastikan tersalurkan dengan baik.

Pendekatan persuasif juga perlu dioptimalkan. Tujuannya, agar selama masa kurungan, penghuni lapas berubah ke jalan yang lebih baik. ”Setelah keluar dari lapas, bisa kembali ke jalan yang benar,” pesannya.

Artikel Terkait

Most Read

Pelabuhan Kalianget Akan Dikembangkan

Jurus Kancil Herman Dali Kusuma

PAD RSUD Syamrabu Kurang Rp 14 M

Artikel Terbaru

/