28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Empat Oknum BPN Tunggu Hasil PK Perkara Perkara Pemalsuan Sertifikat

PAMEKASAN – Perkara pemalsuan sertifikat yang menjerat empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan tidak berhenti di putusan kasasi. Sebab, empat pegawai itu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kasubbag TU BPN Pamekasan R. Rusmarjanto Atmadi mengungkapkan, sidang sudah dilakukan pada Januari lalu. Pihaknya menunggu hasil putusan. ”Tidak ada niat sedikit pun untuk menentang hukum, kami hormati itu,” ujarnya kemarin (16/2).

Menurut dia, negara masih memberikan kesempatan terakhir upaya hukum dalam sistem peradilan. Karena itu, melalui berbagai pertimbangan, PK diajukan ke MA. ”Tidak ada niatan dari rekan kami untuk memalsukan sertifikat tanah tersebut. Ini hanya keteledoran,” ucapnya.

Dalam permasalahan tersebut, Rusmarjanto mengaku intens berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan BPN pusat. Mengingat, kasus pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Devitli itu diduga melibatkan oknum pegawai di instansinya.

Baca Juga :  Angka Stunting Pamekasan Rendah

Rusmarjanto mengakui Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono masih aktif di BPN Pamekasan. Sebab, tenaga mereka masih dibutuhkan. ”Karena itu adalah pejabat kami yang masih kami butuhkan,” terangnya.

Rusmarjanto juga mengakui bahwa surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diterima. Surat itu langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Keputusan tetap berada di tangan empat orang itu. ”Termasuk untuk memenuhi panggilan atau tidak,” sambungnya.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, itu bermula pada 2020. Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan (SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Hingga saat ini, mereka masih berdinas di BPN Pamekasan. Satu di antara mereka memiliki jabatan setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan fungsional.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah itu bermula pada Desember 2020. Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Melihat pembongkaran rumah itu, keluarga Devitli mempertanyakan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Fasiltas Pelabuhan Pasean Mubazir

Tanah itu milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut, pelaku pembongkaran rumah juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020.

Tujuh orang dilaporkan. Namun, Suliha tak dijerat hukum karena meninggal dunia. Kemudian, pegawai honorer BPN Khairul Umam yang bertugas di bagian ukur dinyatakan bebas. Sedangkan Munawir Efendi divonis tiga bulan penjara oleh PN Pamekasan.

Putusan tersebut dianggap terlalu ringan. Karena itu, pihak Devitli mengajukan kasasi. Hasilnya, Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono dijatuhi pidana kurungan selama delapan bulan. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). (afg/luq)

PAMEKASAN – Perkara pemalsuan sertifikat yang menjerat empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan tidak berhenti di putusan kasasi. Sebab, empat pegawai itu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kasubbag TU BPN Pamekasan R. Rusmarjanto Atmadi mengungkapkan, sidang sudah dilakukan pada Januari lalu. Pihaknya menunggu hasil putusan. ”Tidak ada niat sedikit pun untuk menentang hukum, kami hormati itu,” ujarnya kemarin (16/2).

Menurut dia, negara masih memberikan kesempatan terakhir upaya hukum dalam sistem peradilan. Karena itu, melalui berbagai pertimbangan, PK diajukan ke MA. ”Tidak ada niatan dari rekan kami untuk memalsukan sertifikat tanah tersebut. Ini hanya keteledoran,” ucapnya.


Dalam permasalahan tersebut, Rusmarjanto mengaku intens berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan BPN pusat. Mengingat, kasus pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Devitli itu diduga melibatkan oknum pegawai di instansinya.

Baca Juga :  Kejari Mulai Panggil Penerima Raskin

Rusmarjanto mengakui Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono masih aktif di BPN Pamekasan. Sebab, tenaga mereka masih dibutuhkan. ”Karena itu adalah pejabat kami yang masih kami butuhkan,” terangnya.

Rusmarjanto juga mengakui bahwa surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diterima. Surat itu langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Keputusan tetap berada di tangan empat orang itu. ”Termasuk untuk memenuhi panggilan atau tidak,” sambungnya.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, itu bermula pada 2020. Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan (SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Hingga saat ini, mereka masih berdinas di BPN Pamekasan. Satu di antara mereka memiliki jabatan setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan fungsional.

- Advertisement -

Kasus pemalsuan sertifikat tanah itu bermula pada Desember 2020. Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Melihat pembongkaran rumah itu, keluarga Devitli mempertanyakan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  62 CPNS Belum Urus Pemberkasan

Tanah itu milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut, pelaku pembongkaran rumah juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020.

Tujuh orang dilaporkan. Namun, Suliha tak dijerat hukum karena meninggal dunia. Kemudian, pegawai honorer BPN Khairul Umam yang bertugas di bagian ukur dinyatakan bebas. Sedangkan Munawir Efendi divonis tiga bulan penjara oleh PN Pamekasan.

Putusan tersebut dianggap terlalu ringan. Karena itu, pihak Devitli mengajukan kasasi. Hasilnya, Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono dijatuhi pidana kurungan selama delapan bulan. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). (afg/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/