20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Cegah Peredaran Rokok ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Pamekasan

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan tidak tinggal diam terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal cukup merugikan pendapatan negara di sektor cukai. Sebagai antisipasi, sosialisasi dan pemasangan baliho terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan sosialisasi di 13 desa untuk menekan peredaran rokok ilegal. Termasuk memasang baliho berisi imbauan agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. ”Lokasi sosialisasi tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing kecamatan satu desa,” ucapnya.

Menurut dia, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berakibat fatal terhadap penggunanya. Sebab, kandungan tar dan nikotinnya tidak diuji melalui laboratorium. Padahal, kandungan tar dan nikotin yang ada di rokok harus diuji sebelum diedarkan.

Baca Juga :  Bank Jatim Serahkan Sepeda Motor kepada Nasabah

”Yang memperjualbelikan juga bisa dipidana,” tutur perempuan berjilbab tersebut.

Sri Puja Astuti berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama di daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau. Pencegahan rokok ilegal sangat sulit dilakukan jika tanpa peran serta masyarakat.

”Dengan mengonsumsi rokok yang berizin, sama saja menambah pendapatan negara. Dampaknya, akan mempercepat pembangunan di Indonesia. Tidak terkecuali di Kota Gerbang Salam. Kalau rokok ilegal hanya memperkaya pihak-pihak tertentu saja,” tandasnya. (jup/par)

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan tidak tinggal diam terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal cukup merugikan pendapatan negara di sektor cukai. Sebagai antisipasi, sosialisasi dan pemasangan baliho terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan sosialisasi di 13 desa untuk menekan peredaran rokok ilegal. Termasuk memasang baliho berisi imbauan agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. ”Lokasi sosialisasi tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing kecamatan satu desa,” ucapnya.

Menurut dia, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berakibat fatal terhadap penggunanya. Sebab, kandungan tar dan nikotinnya tidak diuji melalui laboratorium. Padahal, kandungan tar dan nikotin yang ada di rokok harus diuji sebelum diedarkan.

Baca Juga :  Kemendagri Apresiasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja


”Yang memperjualbelikan juga bisa dipidana,” tutur perempuan berjilbab tersebut.

Sri Puja Astuti berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama di daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau. Pencegahan rokok ilegal sangat sulit dilakukan jika tanpa peran serta masyarakat.

”Dengan mengonsumsi rokok yang berizin, sama saja menambah pendapatan negara. Dampaknya, akan mempercepat pembangunan di Indonesia. Tidak terkecuali di Kota Gerbang Salam. Kalau rokok ilegal hanya memperkaya pihak-pihak tertentu saja,” tandasnya. (jup/par)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/